Kasedata.id – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes, warga Desa Orimakurunga. Rohani diduga menjadi korban dari Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani.
Kepala Diknas Halmahera Selatan, Siti Khodijah, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memerintahkan bagian Tata Usaha (TU) untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani.
“Informasi dugaan kasus ini sudah kami tindak lanjuti. Kami telah memerintahkan bagian TU untuk menyampaikan surat panggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Siti Khodijah, Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siti menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan berkompromi dalam menangani persoalan itu dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepsek Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66). Laporan itu diterima pada Senin (27/7/2026) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban mengaku selain mengalami penganiayaan menggunakan bambu dan kayu, ia juga mendapat penghinaan dari terlapor. Bahkan menurut korban, terlapor sempat menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi’,” ujar Rohani menirukan perkataan terlapor.
Akibat kejadian itu korban mengaku mengalami sakit pada bagian punggung dan telah menjalani pengobatan.
Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Polsek Kayoa, sementara Dinas Pendidikan Halmahera Selatan melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar






