Perda Disahkan, Pemkab Halsel Perkuat Pengawasan Dana Desa

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Kasedata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Halsel yang digelar pada Senin kemarin (12/1/2026).

Pengesahan Perda itu menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa terutama aspek pengawasan, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan Dana Desa.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan itu termasuk pengelolaan keuangan dan aset milik desa.

“Dengan besarnya kewenangan yang dimiliki desa, maka diperlukan sistem pembinaan dan pengawasan yang jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal,” ujar Bupati.

Ia menekankan, pengaturan melalui peraturan daerah menjadi instrumen penting agar fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat dilakukan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dasar hukum pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Warga Tabadamai Tegaskan Perusak Kali Ake Toniku Tetap Diproses Hukum

“Dalam peraturan itu ditegaskan bupati atau wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat atau sebutan lain serta inspektorat kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Bupati, pembentukan Perda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di tingkat desa, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola pemerintahan.

“Dengan berlakunya perda ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, terpadu, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa lebih baik,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT