Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. || dok : Kasedata

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. || dok : Kasedata

Kasedata.id Pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan serius Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah). Lembaga ini menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum dilaksanakannya pengendalian pemanfaatan ruang harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga kepada media ini, Rabu (12/8/2026), menegaskan tata ruang tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah wajib memastikan setiap aktivitas pembangunan, investasi, usaha dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai peruntukan ruang serta ketentuan hukum.

“Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ketika pengendalian pemanfaatan ruang disebut belum pernah dilaksanakan, yang harus dipertanyakan adalah sejauh mana pemerintah memastikan ruang di Maluku Utara benar-benar dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang,” tegas Arjun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 28/LHP/DJPKN/VI.TER/PPD.03/12/2025. Persoalan dinilai semakin serius karena hasil pengawasan Kementerian ATR/BPN mencatat kinerja pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 0,00.

Baca Juga :  Kadis PUPR Malut Tekankan Profesionalitas dan Integritas

“Nilai nol harus menjadi peringatan keras. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Arjun menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut diperinci dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menyoroti sejumlah instrumen pengendalian, mulai dari penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penilaian perwujudan rencana tata ruang, pemantauan dan evaluasi, hingga pemberian insentif, disinsentif dan pengenaan sanksi.

“Jangan sampai KKPR hanya menjadi dokumen administratif, sementara kondisi faktual di lapangan tidak pernah diperiksa. Pemerintah harus bisa memastikan apakah kegiatan pembangunan dan usaha benar-benar sesuai tata ruang,” tegasnya.

Kadera Institute juga meminta alasan keterbatasan anggaran dan kompetensi aparatur tidak dijadikan pembenaran.

“Kalau anggaran kurang, harus direncanakan dan diusulkan. Kalau kompetensi aparatur belum memadai, lakukan peningkatan kapasitas. Keterbatasan internal pemerintah tidak boleh menjadi alasan mengabaikan kewajiban yang diperintahkan undang-undang,” katanya.

Baca Juga :  Fatayat NU Malut Perkuat Gerakan Anti-Bullying, Sasar Siswa Kelas IX SMP Negeri 3 Ternate

Kadera Institute mendesak Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar segera menyusun langkah konkret dengan target, indikator dan batas waktu yang jelas. Langkah itu mencakup penilaian KKPR, penilaian perwujudan tata ruang, pemantauan lapangan, evaluasi serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.

“Surat instruksi bukan ukuran keberhasilan. Ukurannya adalah pekerjaan benar-benar dilaksanakan. Apakah KKPR sudah dinilai ?, Apakah pemanfaatan ruang sudah diperiksa?, Apakah ada pelanggaran dan bagaimana tindak lanjutnya ?. Itu yang harus dijawab,” tegas Arjun.

Ia juga meminta DPRD Maluku Utara menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Dinas PUPR untuk menjelaskan penyebab lemahnya pengendalian, kebutuhan anggaran, kesiapan SDM dan target penyelesaiannya.

“Jangan tunggu konflik lahan, persoalan lingkungan atau pembangunan yang diduga menyimpang baru pemerintah bergerak. Pengendalian harus bekerja sejak awal, bukan setelah masalah membesar,” ujarnya.

Kadera Institute memastikan akan mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut dan meminta adanya perubahan yang dapat diukur.

“Jangan sampai administrasinya selesai, suratnya selesai, tetapi pengendalian pemanfaatan ruang tetap tidak berjalan. Kami akan kawal persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya
LHP BPK Ungkap Dinas Perkim Halsel Belum Tuntaskan Temuan Rp 413,9 Juta
Dikbud Maluku Utara Hadirkan “Satu Panggung Seribu Talenta” di Sofifi Semarakkan HUT ke-81 RI
Sekprov Malut Resmi Kick Starter Drag Race Gubernur Maluku Utara Cup II 2026
Wagub Maluku Utara Kawal Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Lewat Digitalisasi Penyaluran
Wagub Sarbin Sehe Tinjau Pengecekan Kesehatan Gratis Pelajar, Dorong Sekolah Lebih Sehat dan Nyaman
Kadikbud Malut Dorong Sekolah Bersih dan Nyaman untuk Siswa

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:15 WIT

Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:32 WIT

BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:52 WIT

LHP BPK Ungkap Dinas Perkim Halsel Belum Tuntaskan Temuan Rp 413,9 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:46 WIT

Sekprov Malut Resmi Kick Starter Drag Race Gubernur Maluku Utara Cup II 2026

Berita Terbaru

Opini

Ko Nan, Jurnalis yang Istiqamah

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:20 WIT