Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. || dok : Kasedata

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. || dok : Kasedata

Kasedata.id – Pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan serius Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah). Lembaga ini menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum dilaksanakannya pengendalian pemanfaatan ruang harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga kepada media ini, Rabu (12/8/2026), menegaskan tata ruang tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah wajib memastikan setiap aktivitas pembangunan, investasi, usaha dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai peruntukan ruang serta ketentuan hukum.

“Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ketika pengendalian pemanfaatan ruang disebut belum pernah dilaksanakan, yang harus dipertanyakan adalah sejauh mana pemerintah memastikan ruang di Maluku Utara benar-benar dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang,” tegas Arjun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 28/LHP/DJPKN/VI.TER/PPD.03/12/2025. Persoalan dinilai semakin serius karena hasil pengawasan Kementerian ATR/BPN mencatat kinerja pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 0,00.

Baca Juga :  Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

“Nilai nol harus menjadi peringatan keras. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Arjun menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut diperinci dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menyoroti sejumlah instrumen pengendalian, mulai dari penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penilaian perwujudan rencana tata ruang, pemantauan dan evaluasi, hingga pemberian insentif, disinsentif dan pengenaan sanksi.

“Jangan sampai KKPR hanya menjadi dokumen administratif, sementara kondisi faktual di lapangan tidak pernah diperiksa. Pemerintah harus bisa memastikan apakah kegiatan pembangunan dan usaha benar-benar sesuai tata ruang,” tegasnya.

Kadera Institute juga meminta alasan keterbatasan anggaran dan kompetensi aparatur tidak dijadikan pembenaran.

“Kalau anggaran kurang, harus direncanakan dan diusulkan. Kalau kompetensi aparatur belum memadai, lakukan peningkatan kapasitas. Keterbatasan internal pemerintah tidak boleh menjadi alasan mengabaikan kewajiban yang diperintahkan undang-undang,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi di Halsel Segera Dilimpahkan

Kadera Institute mendesak Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar segera menyusun langkah konkret dengan target, indikator dan batas waktu yang jelas. Langkah itu mencakup penilaian KKPR, penilaian perwujudan tata ruang, pemantauan lapangan, evaluasi serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.

“Surat instruksi bukan ukuran keberhasilan. Ukurannya adalah pekerjaan benar-benar dilaksanakan. Apakah KKPR sudah dinilai ?, Apakah pemanfaatan ruang sudah diperiksa?, Apakah ada pelanggaran dan bagaimana tindak lanjutnya ?. Itu yang harus dijawab,” tegas Arjun.

Ia juga meminta DPRD Maluku Utara menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Dinas PUPR untuk menjelaskan penyebab lemahnya pengendalian, kebutuhan anggaran, kesiapan SDM dan target penyelesaiannya.

“Jangan tunggu konflik lahan, persoalan lingkungan atau pembangunan yang diduga menyimpang baru pemerintah bergerak. Pengendalian harus bekerja sejak awal, bukan setelah masalah membesar,” ujarnya.

Kadera Institute memastikan akan mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut dan meminta adanya perubahan yang dapat diukur.

“Jangan sampai administrasinya selesai, suratnya selesai, tetapi pengendalian pemanfaatan ruang tetap tidak berjalan. Kami akan kawal persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR
10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga
Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan
Pekerjaan Jalan Paving Kayu Merah Ternate Tinggal Finishing
Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIT

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:19 WIT

10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:48 WIT

Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:06 WIT

Pekerjaan Jalan Paving Kayu Merah Ternate Tinggal Finishing

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Berita Terbaru

Peristiwa

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:39 WIT

Kebakaran lahan yang melanda kawasan Taman Love, Kelurahan Moya

Peristiwa

10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:19 WIT