Kasedata.id — Langkah Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Kepala Dinas Pendidikan Siti Khodijah untuk mencopot Rahma Bani dari jabatan Kepala SDN 84 Kecamatan Kayoa mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. Muamil Sunan, menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah pendidikan sekaligus menegakkan aturan.
“Ketegasan ini patut diapresiasi. Ini penting untuk menjaga wibawa institusi pendidikan di Halmahera Selatan dan menegaskan bahwa seluruh ASN wajib tunduk pada peraturan,” ujar Muamil, Kamis (27/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Karena itu, seorang pejabat seperti kepala sekolah tidak boleh menggunakan jabatannya sebagai alasan untuk mengabaikan aturan maupun merasa berada di luar jangkauan hukum.
“Tidak boleh ada kesan pejabat tak tersentuh. Setiap orang memiliki batas wewenang dan pertanggungjawaban masing-masing,” katanya.
Meski mengapresiasi keputusan itu, Muamil berharap pencopotan kepala sekolah SDN 84 tidak berhenti pada pergantian jabatan. Ia menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah maupun tenaga pendidik.
Ia juga mendorong agar setiap persoalan dalam lingkungan pendidikan ditangani secara objektif, transparan dan terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih jauh, Muamil meminta Pemkab Halsel menjadikan persoalan itu sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, hal paling penting adalah memastikan persoalan yang terjadi tidak berdampak terhadap hak dan kepentingan peserta didik.
“Prioritas utama sekarang adalah memastikan proses belajar mengajar di SDN 84 tetap kondusif dan berjalan baik demi kepentingan anak-anak,” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar








