Kasedata.id – Owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Ternate pada Jumat (18/9/2026) malam, setelah polisi memproses laporan dan pengaduan para member yang mengaku menjadi korban aktivitas investasi itu.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji membenarkan penetapan Sahriyani sebagai tersangka. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah (jadi tersangka),” ungkap Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Arif mengatakan keterangan lebih lengkap terkait perkara tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers.
“Senin kita press release-kan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahriyani diketahui menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan menawarkan skema investasi yang disebut amanah dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan aktivitas ini, Sahriyani disebut dibantu 27 leader atau penghimpun dana.
Aktivitas itu diduga telah menghimpun dana dari ratusan warga di Maluku Utara hingga wilayah di luar Maluku Utara. Besaran total dana yang dihimpun maupun jumlah kerugian korban hingga kini belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah ratusan member dan leader yang mengaku sebagai korban mendatangi Mapolres Ternate pada Kamis (17/9/2026) malam.
Mereka meminta kepastian terkait pengembalian dana investasi yang hingga kini belum diterima.
Sebelum mendatangi Mapolres Ternate, Sahriyani sempat dicegat para member di Pelabuhan Feri Sofifi. Ia kemudian dibawa ke Ternate dan diamankan polisi untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Sahriyani dan mengamankannya di Mapolres Ternate.
Kedatangan para member dan leader ke Mapolres Ternate sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah korban terlibat saling tuding terkait ajakan bergabung dalam investasi tersebut.
Petugas kepolisian yang berjaga kemudian melerai kericuhan sehingga situasi kembali kondusif.
Dengan penetapan Sahriyani sebagai tersangka, proses hukum terhadap penghimpunan dana ilegal itu, kini memasuki tahapan lebih lanjut. Polisi dijadwalkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkara itu pada Senin (21/9/2026). (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar

![Ahmad Nurrahman Nassim, S.H. [dok : kasedata.id]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260920_003536-225x129.jpg)
![Ketagangan para korban investasi Zahra Berkah saat berada di Mapolres Ternate, Kamis malam/Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji [sok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_235305-225x129.jpg)

![Kepala Desa Kabau Pante Murid Umamit, saat diwawancarai [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/Picsart_26-09-18_22-51-16-211-225x129.jpg)
![Dikbud Kabupaten Pulau Taliabu bersama Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara saat menggelar pendampingan perencanaan dan penganggaran terkait SPM bidang pendidikan tahun 2026 [ dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260918_223049-225x129.jpg)
