Kasedata.id – Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Ternate didesak tidak berhenti pada proses pidana dalam kasus investasi Zahra Berkah, tetapi juga harus menelusuri aliran dana dan aset bagi owner serta 27 leadernya.
Desakan itu disampaikan advokat dari Kantor Hukum Ahmad Nurrahman Nassim, S.H. & Rekan. Sebab, kasus ini berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana kepada masyarakat yang diduga secara ilegal.
Menurut Ahmad, penanganan perkara perlu melihat aktivitas Zahra Berkah dari perspektif regulasi investasi dan pasar keuangan. Kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad menilai mekanisme bisnis yang dijalankan Zahra Berkah perlu ditelusuri secara menyeluruh, terkait pola penghimpunan dana dan pembagian keuntungan antara owner dan para leader.
“Setiap penerimaan dan pencairan dana oleh leader diduga selalu menghasilkan profit dari owner berdasarkan persentase yang disepakati. Dari sudut pandang investasi, pola ini mengarah pada skema Ponzi, dimana imbal hasil (return) tidak dihasilkan dari kegiatan usaha riil, melainkan dari putaran dana anggota baru,” ujar Ahmad kepada media ini, Sabtu (19/9/2026).
Atas dasar itu, Ahmad mendorong kepolisian dan kejaksaan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi yang berkaitan dengan aktivitas Zahra Berkah.
“Pihak penegak hukum perlu menelusuri seluruh aliran dana dari masyarakat ke leader, hingga ke owner. Penelusuran ini penting untuk memetakan peran pihak-pihak yang menikmati underlying asset atau keuntungan ilegal dari penghimpunan dana tanpa izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Dorong Audit Forensik Aset
Selain aliran dana, Ahmad menilai profil aset para pihak yang terlibat juga perlu diperiksa melalui audit atau penelusuran forensik.
Menurutnya, perbandingan kepemilikan aset sebelum dan setelah kegiatan investasi berjalan dapat membantu aparat dalam mengungkap sumber dana maupun kemungkinan adanya hasil tindak pidana.
“Perlu ditelusuri aset dimiliki para leader dan owner sebelum dan sesudah beroperasinya kegiatan ini. Sebab, dugaan kuat mengarah pada TPPU. Dimana hasil kejahatan investasi disamarkan menjadi aset pribadi,” pungkasnya.
Ia menilai penelusuran aliran dana dan aset menjadi bagian penting dalam proses asset recovery, apabila penyidik nantinya menemukan bukti tindak pidana dan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Langkah tersebut, tambah Ahmad, dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian masyarakat yang mengaku sebagai korban, sekaligus mengungkap secara utuh pola transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus investasi Zahra Berkah. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar

![Ahmad Nurrahman Nassim, S.H. [dok : kasedata.id]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260920_003536-225x129.jpg)
![Ketagangan para korban investasi Zahra Berkah saat berada di Mapolres Ternate, Kamis malam/Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji [sok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_235305-225x129.jpg)

![Kepala Desa Kabau Pante Murid Umamit, saat diwawancarai [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/Picsart_26-09-18_22-51-16-211-225x129.jpg)
![Dikbud Kabupaten Pulau Taliabu bersama Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara saat menggelar pendampingan perencanaan dan penganggaran terkait SPM bidang pendidikan tahun 2026 [ dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260918_223049-225x129.jpg)
