Kasedata.id – Kasus investasi Zahra Berkah terus bergulir. Setelah owner Zahra Berkah, Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Ternate. Kini satu per satu leader ikut diseret atau dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Laporan dibuat secara resmi oleh seorang member, Mulyani Subair melalui kuasa hukumnya Riry Susanti Muhammad dan Zulvan Pratama ke Satreskrim Polres Ternate.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 38/RM-MU/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Leader yang dilaporkan adalah Armi Hanafi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor Armi diduga menerima sejumlah uang dari pelapor pada sekitar 12 September 2026 melalui Investasi Zahra Berkah.
Dalam laporan itu, terlapor disebut menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan atau imbal hasil dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan data transaksi yang dilampirkan dalam laporan itu, dana telah diserahkan klien mereka mencapai Rp99,9 juta. Sebab pada 13 September 2026, klien mereka Mulyani Subair kembali menyerahkan atau mentransfer uang sebesar Rp39,9 juta berdasarkan tawaran dari terlapor Armi Hanafi.
Menurut kuasa hukum, keuntungan atau imbal hasil dijanjikan tidak diterima oleh klien mereka. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan sesuai waktu dijanjikan.
Persoalan mencuat setelah klien mereka Mulyani, memperoleh informasi pada 15 September 2026 bahwa kegiatan Investasi Zahra Berkah mengalami kolaps atau gagal.
Akibat kejadian itu, pelapor menyatakan mengalami kerugian materiil sekurang-kurangnya Rp99,9 juta. Kerugian itu menurut kuasa hukum akan dibuktikan dengan sejumlah dokumen seperti rekening koran, bukti transfer, percakapan, dan dokumen transaksi lainnya.
Kuasa hukum pelapor meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Ternate memproses laporan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, perbuatan dilaporkan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta ketentuan lain terkait perbankan dan pasar modal sebagaimana dicantumkan oleh pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor juga meminta penyidik menelusuri aliran dana, dokumen transaksi, komunikasi antara para pihak, serta mekanisme investasi yang dijalankan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang fakta terkait dana yang telah diserahkan serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas investasi Zahra Berkah. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar





![Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/01/Jubir-Hello-768x512-1-225x129.jpeg)
![Mulyani Subair melalui kuasa hukumnya, Riry Susanti Muhammad dan Zulvan Pratama, saat memasukan laporan ke Polres Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260922_200316-225x129.jpg)