Kasedata.id – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Maluku Utara untuk APBD 2027 bakal dikawal lebih ketat. Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, menegaskan seluruh aspirasi yang dihimpun 45 anggota DPRD saat reses harus masuk melalui mekanisme perencanaan yang jelas sejak awal.
Hal itu disampaikan Iqbal saat diwawancarai awak media usai menggelar reses, Senin (28/9/2026). Menurutnya, pengawalan Pokir harus dimulai dari tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan disinkronkan dengan program pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Seluruh usulan program yang diserap oleh 45 anggota DPRD saat turun reses ke masyarakat kini harus dikawal baik sejak awal di RKPD tiap OPD. Ke depan, sistem Pokir tidak lagi seperti yang lalu-lalu,” tegas Iqbal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan, setiap aspirasi masyarakat wajib memiliki dokumen pendukung yang jelas, termasuk berita acara dan lampiran usulan. Dengan pola tersebut, aspirasi pembangunan seperti jalan lingkungan maupun bantuan rumah ibadah dapat diproses berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
“Seluruh aspirasi wajib dilengkapi berita acara dan lampiran usulan yang jelas. Tidak ada lagi istilah ‘budgeting’ tidak resmi. Semua usulan masyarakat diakomodir dan menjadi cikal bakal APBD 2027,” katanya.
Selain mengawal Pokir 2027, DPRD Malut mendorong percepatan evaluasi Perubahan APBD 2026 di Kemendagri agar dapat dituntaskan pada awal Oktober. Percepatan ini diperlukan agar OPD memiliki waktu cukup untuk mengeksekusi program hingga Desember 2026 sekaligus mengantisipasi membengkaknya SILPA.
Dalam Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemprov Malut juga telah menyepakati alokasi pembayaran kewajiban daerah. Utang pihak ketiga dialokasikan Rp 30 miliar dari estimasi kewajiban sekitar Rp 119 miliar, sementara sisanya diupayakan diselesaikan pada 2027 seiring masuknya Transfer ke Daerah (TKD). Untuk kewajiban DBH, dialokasikan penyelesaian lebih dari Rp 200 miliar.
Terkait skema pinjaman daerah Rp 500 miliar dalam KUA-PPAS 2027, Iqbal menjelaskan persetujuan DPRD bersifat kelembagaan dan tetap melalui evaluasi Kemendagri, Kementerian Keuangan serta lembaga penyalur seperti PT SMI. Skema tersebut merupakan standby loan, sehingga tidak otomatis ditarik apabila penerimaan transfer daerah berjalan normal dan mencukupi.
“Kita bicara sesuai regulasi. Kalau penerimaan transfer daerah berjalan normal dan mencukupi, pinjaman itu tidak perlu ditarik atau direalisasikan,” jelasnya.
Iqbal sekaligus membantah isu adanya pembagian porsi pengerjaan proyek, termasuk kabar skema 40:60 yang dikaitkan dengan anggaran pinjaman. Ia menegaskan seluruh proses penganggaran maupun pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada seperti itu. Semua proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





