Penting, Sistem Deteksi Dini di Maluku Utara

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : sistim peringatan dini/flayer: indonesia baik/lpeta maluku utara/kasedata

Ilustrasi : sistim peringatan dini/flayer: indonesia baik/lpeta maluku utara/kasedata

Kasedata. id — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI) melalui Direktorat Sistem Komunikasi menggelar sosialisasi sistem deteksi dini di Kota Ternate, Maluku Utara.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Emeral Ternate pada Selasa (01/10/2024), dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di bidang pelayaran mengenai pentingnya penggunaan alat pemancar sinyal marabahaya.

Basarnas juga menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ternate yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang No. 29 Tahun 2014. Mewajibkan Basarnas memiliki data radio beacon yang digunakan para pelaku sektor penerbangan, pelayaran, maupun individu di seluruh Indonesia.

Acara ini dihadiri 42 peserta dari berbagai sektor, termasuk perwakilan pemerintah dan perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah Basarnas Ternate, Maluku Utara.

Dalam sambutan Direktur Sistim Komunikasi, Brigjen Denih Dahtiar, menekankan pentingnya penggunaan alat pemancar sinyal marabahaya, atau EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon), sebagai instrumen vital untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

“EPIRB memiliki peran penting dalam memberikan peringatan dini saat terjadi kondisi darurat di laut. Dengan alat ini, proses pencarian dan penyelamatan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.

Namun, Denih juga mengingatkan bahwa EPIRB harus berfungsi optimal dan alat ini harus terdaftar. “Registrasi EPIRB tidak hanya memastikan bahwa alat berfungsi sebagaimana mestinya, tetapi juga mempermudah pelacakan kapal dalam keadaan darurat,” tambahnya.

Baca Juga :  Begini Kronologis Remaja 16 Tahun Hilang di Gunung Gamalama

Selain itu, Brigjen Denih mengingatkan bahwa pendaftaran EPIRB adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap kapal yang dilengkapi EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk proses registrasi online melalui situs resmi atau langsung di kantor Basarnas. Proses ini gratis, dan petugas kami siap membantu,” jelasnya.

“Saya berharap sosialisasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa semua EPIRB di Indonesia telah terdaftar dengan baik untuk meningkatkan keselamatan di lautan,” tutupnya. (*) 

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemda Halsel Upayakan Ganti Rugi Perabotan Korban Banjir
Soal DOB Sofifi, Markas : Kami Bersama Gubernur Sherly
PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe
Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng
Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik
Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian
Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:05 WIT

Pemda Halsel Upayakan Ganti Rugi Perabotan Korban Banjir

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:24 WIT

Soal DOB Sofifi, Markas : Kami Bersama Gubernur Sherly

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:05 WIT

PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe

Senin, 21 Juli 2025 - 21:19 WIT

Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng

Senin, 21 Juli 2025 - 20:35 WIT

Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Vico dan Alan resmi bergabung bersama Malut United || Foto : MU

Olahraga

Vico dan Alan Resmi Gabung Malut United

Selasa, 22 Jul 2025 - 18:23 WIT

Rumah warga yang terdampak banjir pada 22 Juni 2025 lalu/Plt Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam || Dok : Ridal_kasedata

Daerah

Pemda Halsel Upayakan Ganti Rugi Perabotan Korban Banjir

Selasa, 22 Jul 2025 - 17:05 WIT

Karo Pemerintahan, Ali Fataruba menerima hering terbuka dengan masa aksi mengatasnamakan Majelis Rakyat Sofifi (Markas). Kehadiran masa membawa spanduk dengan tema, Sofifi Harga Mati, Selasa (22/7/2025). || Doc : IL_kasedata.id

Daerah

Soal DOB Sofifi, Markas : Kami Bersama Gubernur Sherly

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:24 WIT