Polisi Temukan Minyakita di Ternate Tak Sesuai Takaran, Rizal : Harus Ditindak

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi minyakita/Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly || Dok : kasedata.id

Foto ilustrasi minyakita/Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly || Dok : kasedata.id

Kasedata.id – Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menggelar inspeksi mendadak (sidak) disalah satu toko Minyakita di Kota Ternate. Polisi menemukan ada penjualan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan takaran tidak sesuai kemasan.

Dalam sidak yang dilakukan ditengah suasana Ramadan ini, polisi menemukan kemasan Minyakita seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Temuan ini langsung mendapat respons dari Pemerintah Kota Ternate untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa pemerintah sangat mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindak pedagang yang sengaja mengurangi takaran minyak goreng subsidi.

“Ditindak saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah mendukung segala langkah yang diambil aparat penegak hukum,” ujar Rizal kepada media, Rabu (12/3/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate akan terus memberikan dukungan terhadap penegakan hukum terkait distribusi minyak goreng bersubsidi.

“Kami menghormati aturan yang ada dan memastikan pemanfaatan minyak goreng ini sesuai ketentuan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ternate Hattrick Penanganan Stunting Terbaik 

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran lain seperti penimbunan bahan kebutuhan pokok atau permainan harga, maka kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Rizal juga meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap bahan kebutuhan pokok di pasar-pasar guna mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. (*) 

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIT

Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIT

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Berita Terbaru

GABDIKA Malut saat menggelar Gashuku dan Ujian Kenaikan Sabuk Perdana yang berlangsung di Pantai Tobololo Kota Ternate

Olahraga

Ujian Perdana, GABDIKA Malut Perkuat Pembinaan Karateka Muda

Senin, 17 Agu 2026 - 19:17 WIT