Dibalik Gemerlap Emas PT. TUB Halmahera Barat

Jumat, 18 April 2025 - 17:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : penulis

Foto : penulis

Sebuah Refleksi tentang Keadilan Lingkungan dan Kehidupan yang Tercemar”

Oleh: Julfandi Gani (Sekjen KATAM)

Ketika PT. Tri Usaha Baru (TUB) menghamparkan jejak operasinya di Tanah Halmahera Barat, pertanyaan yang seharusnya menggema bukanlah sekedar “bagaimana meninggkatkan nilai investasi?” melainkan “Sampai kapan kita membiarkan alam dan masyarakat menjadi korban?”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak bisa dipungkiri, 7.792,40 hektar bukanlah angka yang kecil. Hamparan tanah yang luas tersebut kini berada dibawah kuasa, PT.TUB melalui surat keputusan (SK) Nomor 502/3/DPMTSP/VII/2018hingga 2038 adalah bentang alam yang menghidupi ekosistem kompleks di Desa Nolu, Kecamatan Loloda Tengah. Dua dekade adalah waktu yang cukup untuk mengubah wajah sebuah wilayah, namun tragisnya, perubahan itu telah menunjukan wajah yang mengerikan.

Kenyataan pahit terpampang nyata pada tahun 2020 hingga akhir 2022 beberapa media lokal mengungkap bahwa tiga sungai vital , sungai Tiabo, Sungai Dea, dan sungai Gogoroko di galela barat di halmahera utara berada dalam kondisi yang memprihatinkan, karena dicemari limbah tambang. Sungai-sungai yang menjadi urat nadi kehidupan ini mengalir bukan lagi kehhidupan melainkan ancaman. Betapa mirisnya, segala jenis ikan di sungai tiabo, telah mati akibat limbah perusahan tersebut yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Jurnalis, Antara Butuh dan Musuh

Kepatuhan PT. TUB terhadap UU no.3 tahun 2020, atas perubahan UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara seharusnya bukan sekedar formalitas diatas kertas. AMDAl yang kompherensif, izin lingkungan yang sah, perencanaan reklamasi yang matang, semua ini bukan sekedar persyaratan administrasi, melainkan jaminan hak masyrakat dan lingkungan tetap terlindungi.

Kita perlu bertanya dengan keras : Bagaimana nasib sumber mata air warga jika limbah merkuri dan sianida meresap kedalam tanah? Apakah keanekaraagaman hayati di tanah halmahera barat yang menjadi kebanggan maluku utara akan menjadi korban dari janji kesejahteraan ekonomi? Dan yang paling mendasar apakah masyarakat nolu hingga warga terdampaklain di galela barat benar-benar mendapatkan manfaat yang sebanding dengan resiko yang mereka tanggung?

Pengalaman selama ini, menunjukan bahwa manfaat ekonomi dari pertambangan seringkali tidak terdistribusi secara adil. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah penduduk setempat justru menjadi berkat bagi segelintir elit dan pemegang saham yang mungkin bahkan tidak pernah menginjakan kaki ditanah halmahera barat.

Mari kita tuntut transparansi penuh dari PT. TUB masyarakat berhak tau apa yang akan terjadi dibelakang rumah mereka. Data hasil pemantauan lingkungan harus dipublikasikan secara berkala. Mekanisme pengaduan harus mudah diakses. Dan yang terpenting warga lokal harus diberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS): Studi Kasus dan Tanggung Jawab Multi-Pihak dalam Proyek Konstruksi di Maluku Utara

saya mengusulkan Pemerintah Daerah Halmahera Barat harus segera membentuk panel pengawas Independent yang terdiri dari Akademis, Tokoh mayarakat dan Akitvis Lingkungan untuk memastikan perusahan tersebut menjalankan operasinya dengan standar God mining Practice. Mereka juga harus diminta untuk menyediakan dana jaminan lingkungan yang memadai, bukan nominal simbolis untuk memastikan reklamasi dan reboisasi pasca tambang benar-benar dilaksanakan.

Pemerintah daerah terutama DPRD Halbar, tidak boleh membiarkan pola lama terulang kembali: perusahan datang, eksploitasi lalu pergi meninggalkan kerusakan. Hingga 2038 nanti kita harus bisa memastikan Operasi PT. TUB di halmahera barat harus menjadi Model baru bagaimana industri ektra aktif dapat beroperasi dengan tetap menghormati hak-hak masyrakat dan ligkungan.

Gemerlap emas tidak boleh membutakan kita dari tanggung jawab menjaga bumi untuk generasi mendatang. Karena pada akhirnya ketika hemas habis tereksploitasi, yang tersisa hanyalah Tanah, Air dan Manuusia yang harus melanjutkan kehidupan disana. Ingat tidak ada kemajuan ekonomi yang dapat membenarkan penghancuran sumber kehidupan masyarakat. Ketika izin berakhir 2038, apa yang harus kita wariskan pada generasi mendatang? Tanah yang teracuni, Sugai yang mati, atau memori pahit tentang bagaimana kita gagal melindungi alam halmahera? Wassaaalam. (*)

Berita Terkait

Mendengar Hari Ini, Menghubungkan Masa Depan (Road Show Kepala BPJN di Maluku Utara)
Sagu, Riwayatmu Kini
Lago Montana, Wajah Baru Pariwisata Maluku Utara
Lari di Lago Montana
Koperasi Merah Putih Simbol Besar Tanpa Fondasi
Kesalehan Terbeli : Menyoal Standar Pakaian Muslimah dalam Sistim Kapitalisme
Opo : Anak Muda Humanis, yang tak lekang oleh waktu
Membuka Babak Baru, Menjadi Universitas Terkemuka (Catatan Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIT

Mendengar Hari Ini, Menghubungkan Masa Depan (Road Show Kepala BPJN di Maluku Utara)

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIT

Sagu, Riwayatmu Kini

Senin, 11 Mei 2026 - 17:37 WIT

Lago Montana, Wajah Baru Pariwisata Maluku Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:19 WIT

Lari di Lago Montana

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:50 WIT

Koperasi Merah Putih Simbol Besar Tanpa Fondasi

Berita Terbaru

Rumah warga Fitu saat terbakar [Foto : Iin Afriyanti/Kasedata]

Hukum & Peristiwa

Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar

Senin, 18 Mei 2026 - 14:17 WIT