Dalam Waktu Dekat Pemkab Halsel Gelar PAW Sejumlah Kades

Senin, 28 April 2025 - 20:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin. || Doc : Ridal

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin. || Doc : Ridal

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) sejumlah Kepala Desa.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui pelaksanaan pemilihan Kepala Desa melalui sistem PAW.

“Pelaksanaan PAW fokus pada Desa-desa yang saat ini diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa. Jadi hanya kepada Desa yang masih berstatus Pj atau belum definitif,” ucap Helmi kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ia menyebut, Pemkab Halsel segera melaksanakan pemilihan PAW Kepala Desa karena sudah disetujui Mendagri. Karena sementara ini kata dia, ada revisi undang-undang tapi belum lahir turunannya, yaitu peraturan pemerintah.

“Kades yang statusnya Pj, memiliki kewenangan yang terbatas. Sementara pemerintah daerah, membutuhkan sinergitas dengan pemerintah desa. Dalam konteks ini pengembangan potensi daerah harus melalui perencanaan yang matang sebelum anggaran dialokasikan untuk program-program tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan dalam pendekatan internal antara pemerintah desa dan kebijakan Pokir dari DPRD harus terintegrasi dengan baik. Hal ini mudah dilakukan jika jabatan kepala Desa sudah definitif.

Baca Juga :  Sembako dan Mita di Halsel Dipastikan Aman Jelang Idul Fitri

“Jadi harus cepat, karena dari situlah kebijakan muncul. Jadi proses Musyawarah Desa RKPDes dan APBDes itu, harus kepala desa defintif,” jelasnya.

Helmi menambahkan, maslah struktur pemerintahan di Desa segera dituntaskan sebelum proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diselesaikan.

Karena itu, pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW di desa-desa yang Kades-nya masih Pj, dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Yang penting penyelesaian struktur pemerintahan ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT