Kasedata.id – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia, melaksanakan sosialisasi terkait Literasi dan Edukasi Hukum Bidang perfilman dan Penyensoran. Kegiatan ini berlangsung di Bela Hotel Convention, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (19/6/2025).
Turut hadir dalam sosialisasi ini Staf Ahli Bidang Pemerintahan Malut, Ardini Radjiloen, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ranita Rope, perwakilan KPI Malut, SMK Negeri 1 Kota Ternate, Seba UKM Unkhair Ternate, Mahasiswa Program Studi Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malut dan insan pers.
Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massadi dalam sambutan menyampaikan sebanyak 17 lembaga perfilman yang menjadi mata dan telinga Presiden. Hal dimaksudkan agar memantau seluruh perfilman yang lolos dari sensor berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2009.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, semua orang bisa membuat film apa saja yang bisa di ciptakan, asalkan memenuhi standar tertentu yang yang telah diatur.
“Tidak boleh membuat film tentang kekerasan, pornografi, penyalahgunaan narkoba, diskriminasi dan beberapa larangan lainnya. Oleh karena itu, saya mengajak anak muda Kota Ternate untuk tidak boleh anti film. Silahkan nonton tapi harus sesuai kualifikasi umur yang bisa di tonton,” ucap Noorca penuh ajakan.
Ia menegaskan bahwa film yang sudah lolos dalam sensor tetap sja dipantau oleh lembaga untuk memastikan tidak ada adegan film yang mengandung larangan yang diatur dalam peraturan perfilman.
“Lembaga sensor film dibentuk untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Sehingga bagi teman-teman yang ingin membuat film juga harus melihat undang-undang yang mengatur soal standar film yang bisa di tonton oleh khalayak orang,” tegasnya.
Noorca menambahkan, ada beberapa jenis kualifikasi umur yang diatur dalam Undang-undang tentang BPI Nomor 33 tahun 2009, mulai dari standar umur 13 tahun hingga 21.
Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber, diantaranya akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ilyas, dan Erlan Basri Ketua Sub Komisi Pemantauan LSF RI. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Redaksi