Diduga Sebar Fitnah, Situs Media Ini Dilaporkan ke Polisi-Dewan Pers

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Sebuah artikel kontroversial dipublikasikan oleh situs daring bernama Madodara.com berbuntut pada pelaporan hukum. Dua warga Halmahera Selatan, Husni Saban dan Risman Lamitira, secara resmi melaporkan situs media tersebut ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Halsel) dan Dewan Pers, Jumat kemarin (18/7/2025).

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam artikel yang menyebut keduanya sebagai aktor dibalik renggangnya hubungan antara Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin.

Dalam pemberitaan dinilai sepihak dan tidak berimbang itu, Husni dan Risman dituduh sebagai biang keretakan komunikasi antara dua pimpinan daerah. Merasa nama baik serta integritas mereka tercoreng di ruang publik, keduanya menempuh jalur hukum dan menunjuk Fardi Tolangara, S.H., sebagai kuasa hukum.

“Media tersebut telah melanggar prinsip dasar jurnalistik. Tidak ada upaya konfirmasi atau hak jawab dari klien kami sebelum artikel itu diterbitkan. Bahkan, saat kami memeriksa box redaksi, tidak ditemukan identitas yang lazimnya wajib dicantumkan seperti nama penanggung jawab, redaktur, atau kontak resmi ” tegas Fardi.

Menurutnya, hal ini menunjukkan indikasi kuat bahwa Madodara.com tidak memiliki legalitas sebagai institusi pers. Ia menambahkan, laporan ke Dewan Pers juga telah dikirimkan untuk memastikan apakah media tersebut terverifikasi secara administrasi dan faktual.

“Jika terbukti tidak berbadan hukum dan tidak memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber, maka Madodara.com tidak memiliki legal standing sebagai media pers, dan tidak berada dalam perlindungan Dewan Pers. Dengan demikian, semua produk jurnalistiknya dapat diproses secara pidana,” jelas Fardi.

Baca Juga :  Indeks Ketimpangan Gender di Ternate Turun

Tak hanya pihak media, dua narasumber yang dalam berita tersebut yakni Hermain Rusli dan Djafar juga turut dilaporkan. Keduanya dianggap menyampaikan informasi palsu yang mencemarkan nama baik dan merugikan harkat serta martabat Husni dan Risman.

Laporan kepolisian itu telah teregistrasi dengan Nomor: STPL/440__/VII/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan. Bukti awal disertakan antara lain salinan berita, tangkapan layar, dan hasil penelusuran identitas media yang bersangkutan.

Fardi menegaskan bahwa pihaknya mendasarkan laporan ini pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan rujukan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah melalui media elektronik.

“Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap warga yang hak konstitusionalnya dirusak oleh praktik jurnalistik yang tidak bertanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan ruang digital dijadikan alat pembunuhan karakter dengan narasi tanpa fakta,” tandas Fardi Tolangara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

IDI Malut Dikukuhkan, 764 Dokter Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
KPU Ternate Bidik Gen Z, Pemilih Muda Disiapkan Hadapi Politik Elektoral
Kabau Pante Siaga Banjir Rob, 600 Meter Permukiman Ditimbun
Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data
Kemarau Panjang, Pemkot Ternate Gelar Salat Istisqa
Dari Program Pempus, Ternate Raih Bantuan 200 Unit Rumah

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:26 WIT

IDI Malut Dikukuhkan, 764 Dokter Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 21:10 WIT

KPU Ternate Bidik Gen Z, Pemilih Muda Disiapkan Hadapi Politik Elektoral

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIT

Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data

Berita Terbaru

Olahraga

PBFI Ternate Kembali Aktif, Faizal Hud Dipercaya Jadi Ketua

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:44 WIT