Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Kasedata.id Sedikitnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dikenakan sanksi pemecatan. Ini menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate oleh hakim Tipikor dalam kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Kelima ASN itu diantaranya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawan Permukiman (Perkim) Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Ramadhan Ibrahim, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, dan Ridwan Arsan mantan Kepala Biro ULP.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengaku bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Kadis PUPR yang lebih dahulu diberhentikan. Kemudian mantan Kadis Perkim, ada Pak Imran Yakub dan Pak Ramadhan Ibrahim dari Biro Umum,” sebut Zulkifli, di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, Zulkifli bilang, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari PN Ternate atas nama Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro ULP. Namun, dia mengungkapkan akan tetap diberhentikan, sebab kasusnya tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Keempat mantan pejabat ini sudah, sisa satu tinggal tunggu salinan putusan. Rata-rata tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi

Diketahui, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Mantan Kadis PUPR Malut, Daud Ismail divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara, mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub dituntut 3 tahun hukuman penjara.

Sedangkan, Ramadhan Ibrahim sendiri dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. Selanjutnya, mantan Karo BPBJ, Ridwan Arsan oleh hakim dijatuhi hukuman 4,2 tahun penjara.

Kelima ASN ini dikenakan hukuman atas kasus suap dan penyalahgunaan jabatan era mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan
Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:15 WIT

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT