Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada awak media, Senin (21/7/2025) menyampaikan bahwa empat pejabat itu akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan dalam kasus suap dan penyalahgunaan jabatan. Menyusul satu ASN yang saat ini BKD masih menunggu hasil salinan putusan. || Doc : IL_kasedata.id

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada awak media, Senin (21/7/2025) menyampaikan bahwa empat pejabat itu akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan dalam kasus suap dan penyalahgunaan jabatan. Menyusul satu ASN yang saat ini BKD masih menunggu hasil salinan putusan. || Doc : IL_kasedata.id

Kasedata.id Sedikitnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dikenakan sanksi pemecatan. Ini menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate oleh hakim Tipikor dalam kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Kelima ASN itu diantaranya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawan Permukiman (Perkim) Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Ramadhan Ibrahim, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, dan Ridwan Arsan mantan Kepala Biro ULP.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengaku bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Kadis PUPR yang lebih dahulu diberhentikan. Kemudian mantan Kadis Perkim, ada Pak Imran Yakub dan Pak Ramadhan Ibrahim dari Biro Umum,” sebut Zulkifli, di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, Zulkifli bilang, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari PN Ternate atas nama Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro ULP. Namun, dia mengungkapkan akan tetap diberhentikan, sebab kasusnya tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Keempat mantan pejabat ini sudah, sisa satu tinggal tunggu salinan putusan. Rata-rata tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Baca Juga :  BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Diketahui, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Mantan Kadis PUPR Malut, Daud Ismail divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara, mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub dituntut 3 tahun hukuman penjara.

Sedangkan, Ramadhan Ibrahim sendiri dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. Selanjutnya, mantan Karo BPBJ, Ridwan Arsan oleh hakim dijatuhi hukuman 4,2 tahun penjara.

Kelima ASN ini dikenakan hukuman atas kasus suap dan penyalahgunaan jabatan era mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe
Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng
Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik
Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian
8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat
Jelang Mubes MKGR, Dua Figur Mus Tunjukkan Pengaruh Tingkat Nasional
Diduga Sebar Fitnah, Situs Media Ini Dilaporkan ke Polisi-Dewan Pers

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:05 WIT

PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIT

Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:19 WIT

Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng

Senin, 21 Juli 2025 - 20:35 WIT

Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Berita Terbaru

Kepala sekolah SMP Muhammadiyah Ternate, Taib Zen || Foto : sukarsi_kasedata

Pendidikan

Sekolah Swasta di Ternate Keluhkan Program MBG

Senin, 21 Jul 2025 - 18:42 WIT