DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rustam Ode Nuru. [Foto: Ridal/Kasedata]

Rustam Ode Nuru. [Foto: Ridal/Kasedata]

Kasedata.id – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti perkembangan pembangunan Pelabuhan Semut yang berlokasi di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Proyek bernilai Rp 58,4 miliar yang dikerjakan oleh PT Relis Sapindo sejak Oktober 2023 itu hingga awal April 2026 dinilai belum menunjukkan progres yang optimal.

Komisi III DPRD Halsel sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan bersama Dinas PUPR pada 8 Januari 2026 guna memastikan proyek strategis itu dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru, menjelaskan bahwa berdasarkan rencana awal, pekerjaan utama pelabuhan ditargetkan rampung pada Maret 2026. Selanjutnya, tahap lanjutan berupa penataan landscape dan pembangunan ruang tunggu direncanakan selesai pada April 2026.

Namun hingga memasuki April 2026, pekerjaan di lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sesuai target yang telah disepakati.

“Komitmen awal jelas, pekerjaan utama hingga penataan landscape dan ruang tunggu seharusnya selesai April. Tetapi sampai sekarang progresnya belum maksimal,” ujar Rustam, Rabu (1/4/2026).

DPRD Halsel pun berencana memanggil pihak pelaksana proyek, penyedia jasa, serta Dinas PUPR untuk meminta penjelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Menurut Rustam, alasan keterlambatan karena menunggu tenaga dari luar daerah dinilai kurang tepat. Ia menilai sebagian pekerjaan sebenarnya dapat melibatkan tenaga kerja lokal sehingga tidak seharusnya menjadi hambatan berarti dalam penyelesaian proyek.

Baca Juga :  Sekjen Kemendes Apresiasi Progres Pembentukan Kopdes di Malut

“Tenaga dari luar daerah bisa didatangkan jika memang dibutuhkan. Namun banyak pekerjaan yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga lokal, sehingga keterlambatan ini perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Selain meminta klarifikasi, DPRD juga akan menghitung kemungkinan penerapan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. Denda tersebut akan disesuaikan dengan jumlah hari keterlambatan pekerjaan.

DPRD juga membuka peluang dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak pelaksana. Jika progres tidak menunjukkan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, opsi pemutusan kontrak dapat dipertimbangkan sebagai langkah tegas.

“Jika target April tidak tercapai, maka evaluasi akan dilakukan secara serius, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak apabila pelaksana dinilai tidak konsisten dengan komitmen,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga
Pemprov Malut-LKPP Perkuat Kerja Sama, Benahi Kompetensi dan Tata Kelola Pengadaan
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara
OGN 2026 Resmi Ditutup, Halteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Numerasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIT

Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga

Berita Terbaru