Tren Pengibaran Bendera One Piece

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tri Mulya Kasim || dok : kasedata.id

Tri Mulya Kasim || dok : kasedata.id

 

Oleh : Tri Mulya Kasim
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka Ternate)

Menjelang hut kemerdekaan Indonesia yang ke 80 Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/25 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI Tahun 2025 menghimbau agar masyarakat “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025” (Kompas.com).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya ialah sebagian masyarakat justru ramai-ramai mengibarkan bendera kru Mugiwara Luffy salah satu kelompok bajak laut pada serial “one piece” baik secara bersama bendera merah putih maupun sendirisendiri, atas aksi ini pemerintah bertindak secara serius mulai dari bentuk pelarangan pengibaran bendera one piece hingga ancaman pidana bagi pengibaran bendera tersebut. Lalu apa sebetulnya spirit masyarakat dalam mengibarkan bendera one piece?.

Keajaiban Bendera One Piece

Manga One Piece pertama kali diterbitkan tahun 1997 pada majalah komik mingguan Shonen Jump (bbc.com). Sekilas dan secara singkat One Piece merupakan serial manga yang menceritakan tokoh utama Monkey D. Luffy seorang anak yang berasal dari Desa Foosha Wilayah East Blue yang bercita-cita ingin menjadi Raja Bajak Laut dan mendapatkan harta karun milik peninggalan Gold D. Roger Raja Bajak Laut pertama yang telah meninggalkan semua hartanya “one piece”. Sekiranya telah release anime one piece 1139 eps ceritanya-pun masih belum tamat dan para penikmat one piece masih menunggu arti sebenarnya “one piece”.

Penggemar one piece (nakama) yang mengikuti berjalannya cerita hingga kini memahami bahwa anime one piece bukan sekedar cerita perjalanan kru bajak laut dalam mencari harta karun. Pada Arc Alabasta misalnya, perjuangan kru Mugiwara Luffy secara revolusi menggulingkan kekuasaan tamak yang dipimpin oleh Crocodile selaku Raja pada Negara Alabasta, gerakan ini memiliki alasan berdasar yang mana perlakuan Crocodile terhadap rakyat Alabasta dengan merebut dan melanggengkan kekuasaan dengan cara melanggar hukum serta membiarkan masalah kemiskinan yang dialami oleh rakyatnya.

Pada Arc lainnya, kru Mugiwara Luffy bersama aliansi berhasil menjatuhkan Raja pada Negara Wano yaitu Raja Orochi bersama aliansinya yaitu Kaido bisa diakatakan Kaido memiliki peran penting dalam menjadikan Orochi sebagai seorang Raja dengan memastikan keamanan serta strategi yang digunakan dalam menjalakan Negara Wano kedepannya. Tentunya, perjuangan kru Luffy memiliki tekad serta Nurani yang kuat ketika menggulingkan Raja Orochi bersama para petinggi dan koleganya, diperlihatkan selama kepemimpinan Raja Orochi banyak masalah yang sengaja dibiarkan mulai dari persoalan kemiskinan, kelaparan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, korupsi, pelanggaran HAM, pemalsuan sejarah, hingga penyalahgunaan kekuasaan dengan sengaja dan tidak memperdulikan kondisi yang dialami masyarakat. Selama berkuasa Orochi hanya memperhatikan kesejahteraan orang terdekatnya saja dengan memberikan keamanan serta kesejahteraan.

Baca Juga :  Catatan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Nakama melihat terdapat pembelajaran tentang cara melihat dunia terkait kerjakerja pemerintahan, dalam dunia one piece orang-orang yang memiliki otoritas selalu mempermasalahkan hal sebenarnya yang bukan masalah dan selalu takut terhadap orang-orang yang bersuara atas kebenaran dan jika ada yang bersuara atas kebenaran maka perlakuan secara semena-mena menjadi jurus andalan pemerintahan dunia untuk membungkam. Pada titik ini dapat diketahui alasan mengapa para nakama mengibarkan bendera kru Mugiwara Luffy yang ramai-ramai saat ini baik di rumah, di truk mobil, bahkan marak ditemukan jalan-jalan, berkibarnyabendera ini sebagai simbol perjuangan melawan penguasa yang semena-mena terhadap rakyatnya tanpa memperdulikan nasib rakyatnya secara jujur.

Pengibaran Bendera One Piece Mengancam Negara?

Fenomena pengibaran bendera one piece mendapat sorotan yang serius dari berbagai kalangan, beritanya tersebar di banyak media baik yang setuju maupun tidak atas aksi ini. Sungguh disayangkan negara meresponnya secara berlebihan melalui Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menanggapi aksi masyarakat dengan mengingatkan konsekuensi pidana yang diatur melalui Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan selajutnya disebut (UU 24/2009) pada Pasal 24 Ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’. Menurutnya, hal ini merupakan provokasi untuk menurunkan kewibawaan serta derajat Bendera Merah Putih (detik.com).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terhadap maraknya pengibaran bendera one piece menjelang HUT RI saat ditemui (tempo.co) di Kompleks Parlemen, tanggapannya ialah “Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan”. Menurutnya, tindakan masyarakat melakukan pengibaran bendera one piece adalah upaya sebagian kelompok yang menginginkan kemunduran pada negeri ini sebab pemerintahan era Prabowo saat ini yang sedang bergerak menuju ke arah kemajuan secara sistematis.

Baca Juga :  Dari Guraici ke Gugus Pulau Makayoa

Pertanyaannya apa yang perlu di takutkan bahkan khawatirkan dari fenomena pengibaran bendera one piece? Bukankah cerita one piece karangan Oda Shensei merupakan cerita fiksi belaka? Kalau cerita fiksi mengapa pemerintah harus takut dan menanggapinya secara berlebihan? Atau jangan-jangan cerita fiksi one piece telah berubah menjadi sebuah fakta sehingga pemerintah takut akan pengibaran bendera one piece pada negeri ini?.

Mestinya pengibaran bendera one piece ditanggapi pemerintah dengan santai tanpa drama yang berkepanjangan. Aksi masyarakat ini dapat dinilai sebagai media penyampaian ekspresi atas hak kebebasan berpendapat sebagai bentuk kritik masyarakat kepada pemerintah atas kejenuhan terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kemudian, Pasal 24 UU 24/2009 melarang seperti merusak, membakar, menginjak-injak bendera atau digunakan untuk reklame atau iklan. Sedangkan, Pasal 21 dan 22 UU 24/2009 mengatur tentang cara memposisikan bendera lebih terhormat, tidak lebih rendah, dan tidak bersilang. Maka, pemasangan bendera one piece mestinya bukan suatu larangan sepanjang bendera one piece tidak lebih tinggi dari bendera merah putih dan ukurannya tidak lebih besar serta posisinya tidak sejajar.

Komnas HAM RI melalui Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi secara eksplisit pada ekspresi simbolis yang bertujuan untuk mengkomunikasikan pandangan tertentu diantaranya ialah Pengibaran Bendera. Artinya, pengibaran bendera one piece merupakan media penyampaian pendapat yang diakui sekaligus dilindungi dan rasa-rasanya masih banyak persoalan yang perlu mendapat perhatian secara serius oleh pemerintah dibandingkan menghawatirkan pengibaran bendera one piece.

Closing

Demikian, pengibaran bendera one piece bukan perbuatan melawan hukum aksi ini merupakan simbol perlawanan terhadap keadilan palsu yang diajarkan dalam dunia one piece. Maka, sebagai nakama perlu untuk mengibarkan ramai-ramai bendera one piece sebagai bentuk kebebasan ekspresi atas keadilan palsu. (*)

Penulis : Tri Mulya Kasim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepulauan Sula Butuh Sentuhan Muhammadiyah
Pendidikan Tanpa “Akar” di Bumi Fogogoru
UU ITE, Tim Siber dan Penanganan Buzzer-Akun Palsu
Menjaga Togal Busua
Kemaksiatan Politik dalam Kegagalan Paripurna DPRD Halsel
Dari Guraici ke Gugus Pulau Makayoa
Catatan Pengukuhan IMM Maluku Utara; Sebuah Otokritik
Makayoa Menagih Janji Nusantara

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:03 WIT

Kepulauan Sula Butuh Sentuhan Muhammadiyah

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:22 WIT

Tren Pengibaran Bendera One Piece

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:36 WIT

Pendidikan Tanpa “Akar” di Bumi Fogogoru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:24 WIT

UU ITE, Tim Siber dan Penanganan Buzzer-Akun Palsu

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:48 WIT

Menjaga Togal Busua

Berita Terbaru

Proses pembuatan tungku Jepang pembukaan FNF di Kota Ternate [Foto : sukardi/kasedata]

Daerah

H-1, 126 Tungku Disiapkan Sambut Festival Nyao Fufu

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:06 WIT

Kepala Bidang Bina Marga, Nasrudin Salama. || dok : Ilham/Kasedata

Daerah

PUPR Malut Mulai Garap Jalan Penghubung Trans Halmahera

Rabu, 1 Okt 2025 - 17:36 WIT