Pendidikan Tanpa “Akar” di Bumi Fogogoru

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasbi Ade

Hasbi Ade

Oleh: Hasbi Ade
(Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam IAIN Ternate)

 

“Ketika pemimpin tak tumbuh dari tanahnya, kebijakan pun kerap tak berakar pada rakyatnya,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulisan ini, saya hadirkan sebagai artikulasi pemikiran kritis mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, yang berencana mendatangkan guru kontrak dari Pulau Jawa di tahun 2026.

Meskipun kebijakan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun perlu di tinjau kembali secara kritis, inklusif, dan komprehensif.

Saat ini kepungan industri ekstraktif di Bumi Fogogoru, Halmahera Tengah, pendidikan seharusnya tampil sebagai kekuatan dan garda terdepan untuk menyeimbangkan sebuah sarana pemberdayaan masyarakat lokal agar tidak menjadi penonton dan korban pada pembangunan.

Pasalnya, solusi yang ditawarkan Pemda malah bersifat pragmatis, dengan mendatangkan guru dari luar daerah, seakan mutu bisa dipindahkan dari Pulau Jawa ke Halmahera Tengah.

Dalam perspektif manajemen pendidikan, seperti yang dikemukakan oleh Sallis (2002), peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dicapai melalui kebijakan jangka pendek dan teknokratis.

Justru, kunci dari manajemen pendidikan yang efesien dan efektif terletak pada penguatan sistem dari dalam melalui pelatihan guru, perbaikan fasilitas, kepemimpinan yang partisipatif, dan keterlibatan masyarakat.

Kebijakan mendatangkan guru kontrak sebenarnya merupakan bentuk outsourcing solusi, yang justru melemahkan kapasitas lokal dan mengabaikan prinsip capacity building dalam pendidikan.

Baca Juga :  Ketika Sejarah Berbisik : Brazil, Amerika, dan Penantian 24 Tahun

Lebih jauh lagi, pendekatan socio-kultur learning dari Vygotsky yang menekankan bahwa pendidikan sangat bergantung pada pemahaman guru terhadap konteks lokal peserta didik. Artinya, guru bukan sekedar pengajar, melainkan fasilitator pembentukan karakter, dan komunikator nilai-nilai.

Pada konteks Halmahera Tengah, para guru lokal sejatinya memiliki keunggulan dalam memahami dinamika sosial, adat, bahasa, serta nilai-nilai komunitas. Ketika guru dari luar daerah masuk tanpa pemahaman mendalam mengenai konteks lokal, maka hal ini bisa menimbulkan konflik nilai, keterasingan budaya, atau pembelajaran yang tidak relevan.

Ditinjau dari manajemen pendidikan, kebijakan ini justru tidak mencerminkan pendekatan partisipastif dan demokratis. Kebijakan semacam ini hanya akan memperkuat birokrasi pendidikan yang jauh dari akar masalah dan minim refleksi sosial. Bahkan, kebijakan ini lahir dari mekanisme top-down tanpa melibatkan masyarakat serta guru lokal yang telah lama berjuang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di Halmahera Tengah.

Kebijakan ini juga sebenarnya berpotensi untuk menciptakan ketergantungan jangka panjang atas tenaga kerja luar, tanpa membangun sistem yang bekelanjutan. Jika setiap krisis mutu pendidikan hanya dijawab dengan mendatangkan para guru dari luar, maka sampai kapan Halmahera Tengah akan mandiri dalam membangun kualitas pendidikannya sendiri?.

Iniah yang seharunya menjadi perhatian Pemda, bahwa manajemen pendidikan menekankan pentingnya keberlanjutan (sustainability), yaitu penguatan sistem dari dalam, dan bukan ketergantungan terhadap eksternal.

Baca Juga :  Membuka Babak Baru, Menjadi Universitas Terkemuka (Catatan Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)

Pendidikan merupakan investasi jangka panjang, bukan proyek jangka pendek. Jika Pemda Halteng benar-benar ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka fokus utama seharusnya adalah pada pemberdayaan guru lokal, pelatihan berkelanjutan, dan insentif yang adil bagi para pendidik yang telah mengabdi di wilayah-wilayah pelosok. Memindahkan guru dari Jawa ke Halmahera tanpa transformasi sistem hanya akan menciptakan solusi semu.

Sudah saatnya Bumi Fogogoru harus membangun kekuatan pendidikan dari dalam, bukan dengan menjadikan Pulau Jawa sebagai “pabrik guru,” tapi dengan menjadikan masyarakat lokal sebagai aktor utama perubahan. Pendidikan yang membebaskan hanya bisa lahir dari mereka yang tumbuh bersama tanahnya, memahami bahasanya, dan mencintai budayanya.

Sebagai penutup, saya menyarankan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah untuk kembali membuka dan menelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, serta Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Keseluruhan regulasi tersebut menuntut para guru untuk merancang pembelajaran yang tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mencerminkan konteks lokal, sebagaimana amanat kurikukulum merdeka belajar yang memberikan kebebasan terhadap satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan budaya dan karakteristik daerahnya. Bukan dengan menghadirkan guru dari luar wilayah. (*)

Penulis : Hasbi Ade

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Edukasi Pemanfaatan Rempah dan Barang Bekas sebagai Pengharum Ruangan Alami Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Brazil vs Norwegia
Ketika Sejarah Berbisik : Brazil, Amerika, dan Penantian 24 Tahun
Catatan Porprov Maluku Utara 2026
Saat Tinta Menjadi Nadi
Panggung Kehormatan : Malam Apresiasi Pendidikan Nasional 2026
Panggung Perubahan di SMA Negeri 2 Ternate
Mendengar Hari Ini, Menghubungkan Masa Depan (Road Show Kepala BPJN di Maluku Utara)

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:18 WIT

Edukasi Pemanfaatan Rempah dan Barang Bekas sebagai Pengharum Ruangan Alami Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:38 WIT

Brazil vs Norwegia

Senin, 29 Juni 2026 - 11:31 WIT

Ketika Sejarah Berbisik : Brazil, Amerika, dan Penantian 24 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:32 WIT

Catatan Porprov Maluku Utara 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 16:23 WIT

Saat Tinta Menjadi Nadi

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT