Buang Limbah Ikan Sembarangan, DLH Ternate Minta PPN Bertindak

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muhammad Syafei. || dok : kasedata.id

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muhammad Syafei. || dok : kasedata.id

Kasedata.id Pedagang ikan di pasar Perikanan Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara dengan terpaksa membuang limbah ikan mentah ke pantai. Hal di karenakan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) tidak menyediakan tempat pengelolaan limbah.

Salah seorang pedagang ikan saat ditemui media ini pada, Sabtu 9 Agustus 2025, membenarkan bahwa para pedagang ikan selalu membuang limbah maupun ikan busuk ke pantai.

“Kami (pedagang) terpaksa buang ke laut, karena tidak ada tempat pengolahan limbah. Pernah PPN adakan alat itu di tahun 2024, hanya saja alat itu tidak bisa dicoba,” akunya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei meminta perhatian serius kepada PPN Ternate.

Ia mengatakan limbah ikan yang dibuang dekat dengan pesisir lama kelamaan akan mengendap dan mempengaruhi lingkungan.

“Limbah ikan dengan jumlah kecil jika dibuang ke laut yang punya sirkulasinya bagus bisa jadi makanan biota di laut. Sebaliknya jika dengan jumlah yang banyak, besar kemungkinan dapat membusuk dan jadi pencemaran lingkungan” ucap Kadis DLH saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).

Syafei meminta pihak PPN agar secepatnya bertindak supaya limbah ikan tersebut tidak tercemar pada lingkungan. Padahal kata dia, selama ini PPN Ternate selalu memberi laporan ke pihak DLH mengenai penanganan limbah sampah.

Baca Juga :  Sekretariat PERHAPI Malut Diresmikan, Perkuat Konsolidasi Menuju TPT

Meski begitu, ia menduga ada ketidakseimbangan antara anggaran retribusi dan hasil yang dinikmati oleh para pedagang perikanan.

“Kalau bicara mengenai biaya retribusi, semestinya para pedagang yang setiap hari membayar biaya retribusi, seharusnya jasa juga dinikmati oleh para pedagang itu. Jika terjadi seperti ini maka ada ketidakseimbangan antara anggaran retribusi dengan jasa yang terima,” ungkapnya.

“Para pedagang itu memiliki kontribusi besar di Kota Ternate. Oleh karena itu kami tegaskan PPN Ternate sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan,” tegasnya mengakhiri. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT