Wewenang Penuh Bawaslu, KPU Ternate Legowo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar  oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memegang kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran administrasi seperti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi bersifat final dan tidak lagi memerlukan pengkajian ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, seluruh rekomendasi Bawaslu otomatis menjadi keputusan sah yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, menegaskan pihaknya legowo menerima putusan MK tersebut. Ia mengakui, selama ini sering terjadi perdebatan terkait rekomendasi Bawaslu yang harus dikaji ulang oleh KPU sebelum dieksekusi. Namun adanya putusan ini polemik serupa tidak akan berulang.

Baca Juga :  Husni Bopeng, Serap Aspirasi Warga Kayu Merah dengan Spirit Perubahan

“Putusan sudah jelas. Menyangkut pelaksanaan teknis, kami tinggal menjalankan. Kalau dulu rekomendasi Bawaslu harus dikaji ulang dan sering menimbulkan perdebatan, sekarang sudah final dan tidak bisa ditinjau kembali,” ungkap Zen dalam FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  IMM Desak Bupati Halbar Beri Sanksi Tegas Pejabat Pukul Warga

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah ini mempertegas posisi Bawaslu sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu.

“Putusan ini final karena sebelumnya setiap rekomendasi selalu diinterpretasi ulang sehingga sering memicu perdebatan. Dengan aturan baru, dalam satu perkara tidak mungkin ada dua kali pengkajian,” tegas Kifli.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini memberi kekuatan penuh bagi Bawaslu yang setara dalam pemilu, sehingga KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Golkar Maluku Utara Siap Gelar Musda
DPP KAI Lantik DPC di Lima Daerah Maluku Utara
Klaim Sepihak dan Abaikan Regulasi, Garda Koperasi Ternate Diduga Menyesatkan Publik
Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora
GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda
Panen Perdana 10 Ton Semangka, Program TEKAD Perkuat Ekonomi Petani Halteng
Menelaah Regulasi, NasDem Malut Dorong Penambahan Kursi DPR RI
Asosiasi “Liar” Koperasi di Ternate Disorot, Klaim Wakili 78 Kelurahan Tanpa Legalitas

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:56 WIT

Golkar Maluku Utara Siap Gelar Musda

Jumat, 10 April 2026 - 11:45 WIT

DPP KAI Lantik DPC di Lima Daerah Maluku Utara

Kamis, 9 April 2026 - 14:52 WIT

Klaim Sepihak dan Abaikan Regulasi, Garda Koperasi Ternate Diduga Menyesatkan Publik

Rabu, 8 April 2026 - 22:01 WIT

Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora

Rabu, 8 April 2026 - 11:15 WIT

Panen Perdana 10 Ton Semangka, Program TEKAD Perkuat Ekonomi Petani Halteng

Berita Terbaru

Politik

Golkar Maluku Utara Siap Gelar Musda

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:56 WIT

Daerah

DPP KAI Lantik DPC di Lima Daerah Maluku Utara

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:45 WIT

Sosok

Tiga Obituari dalam Kepergian Irfan Ahmad

Rabu, 8 Apr 2026 - 14:56 WIT