Wewenang Penuh Bawaslu, KPU Ternate Legowo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar  oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memegang kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran administrasi seperti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi bersifat final dan tidak lagi memerlukan pengkajian ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, seluruh rekomendasi Bawaslu otomatis menjadi keputusan sah yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, menegaskan pihaknya legowo menerima putusan MK tersebut. Ia mengakui, selama ini sering terjadi perdebatan terkait rekomendasi Bawaslu yang harus dikaji ulang oleh KPU sebelum dieksekusi. Namun adanya putusan ini polemik serupa tidak akan berulang.

Baca Juga :  Earth Hour 2025, Wali Kota Ternate Ajak Masyarakat Padamkan Lampu Selama Satu Jam

“Putusan sudah jelas. Menyangkut pelaksanaan teknis, kami tinggal menjalankan. Kalau dulu rekomendasi Bawaslu harus dikaji ulang dan sering menimbulkan perdebatan, sekarang sudah final dan tidak bisa ditinjau kembali,” ungkap Zen dalam FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Siswa PAUD Darma Wanita Kepulauan Sula Resmi Dilepas ke Sekolah Dasar

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah ini mempertegas posisi Bawaslu sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu.

“Putusan ini final karena sebelumnya setiap rekomendasi selalu diinterpretasi ulang sehingga sering memicu perdebatan. Dengan aturan baru, dalam satu perkara tidak mungkin ada dua kali pengkajian,” tegas Kifli.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini memberi kekuatan penuh bagi Bawaslu yang setara dalam pemilu, sehingga KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara
Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:28 WIT

Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT