Kasedata.id – Kisah pilu datang dari tenaga honorer di Provinsi Maluku Utara. Puluhan tahun mengabdi, namun honorer kategori R4 merasa terabaikan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menunjukkan langkah nyata dalam melakukan pendataan untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Salah seorang honorer R4 berinisial I (38) mengaku kecewa dengan ketidakpastian tersebut. Ia sudah puluhan tahun mengabdi, namun nasibnya berbeda dengan rekan-rekan honorer kategori R2 dan R3 yang mendapat kesempatan pendataan.
“Sebelumnya saya mengabdi di Halmahera Selatan selama 8 tahun. Tahun 2022 karena sakit saya pindah ke Provinsi, dan mengabdi sampai sekarang. Tapi anehnya, honorer yang baru mengabdi justru sudah lolos pendataan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meski aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatasi pendataan paruh waktu hanya untuk kategori R2 dan R3, pemerintah daerah seharusnya tetap memberi ruang dan penghargaan bagi R4 yang sudah puluhan tahun mengabdi.
“Database R4 itu kan dikembalikan ke daerah masing-masing. Setidaknya ada harapan bagi kami, karena untuk ikut tes CPNS ulang usia kami sudah tidak memungkinkan,” tambahnya.
Ia pun berharap, Pemprov Maluku Utara tidak menutup pintu sepenuhnya bagi honorer R4. Menurutnya, pendataan seharusnya dilakukan bertahap mulai dari R2, R3, hingga R4 agar semua honorer bisa merasakan keadilan.
“Ini harapan terakhir kami. Kami tidak tahu lagi harus bermohon ke siapa. Kami hanya minta dengan hormat agar ada kepastian dari pemerintah provinsi untuk mengusulkan database honorer kategori R4,” tutupnya penuh harap.
Sebagai informasi bahwa ketentuan ini tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kategori R4 adalah honorer yang tidak terdata di BKN sehingga sebelumnya tidak memiliki jalur resmi menuju ASN. Kini peluang itu terbuka jika pemerintah daerah mengajukan usulan ke BKN dengan melampirkan data honorer R4. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar