Kisah Pilu Honorer Maluku Utara Puluhan Tahun Mengabdi

Kamis, 18 September 2025 - 19:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi tenaga honorer

Foto : ilustrasi tenaga honorer

Kasedata.id – Kisah pilu datang dari tenaga honorer di Provinsi Maluku Utara. Puluhan tahun mengabdi, namun honorer kategori R4 merasa terabaikan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menunjukkan langkah nyata dalam melakukan pendataan untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Salah seorang honorer R4 berinisial I (38) mengaku kecewa dengan ketidakpastian tersebut. Ia sudah puluhan tahun mengabdi, namun nasibnya berbeda dengan rekan-rekan honorer kategori R2 dan R3 yang mendapat kesempatan pendataan.

“Sebelumnya saya mengabdi di Halmahera Selatan selama 8 tahun. Tahun 2022 karena sakit saya pindah ke Provinsi, dan mengabdi sampai sekarang. Tapi anehnya, honorer yang baru mengabdi justru sudah lolos pendataan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, meski aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatasi pendataan paruh waktu hanya untuk kategori R2 dan R3, pemerintah daerah seharusnya tetap memberi ruang dan penghargaan bagi R4 yang sudah puluhan tahun mengabdi.

“Database R4 itu kan dikembalikan ke daerah masing-masing. Setidaknya ada harapan bagi kami, karena untuk ikut tes CPNS ulang usia kami sudah tidak memungkinkan,” tambahnya.

Ia pun berharap, Pemprov Maluku Utara tidak menutup pintu sepenuhnya bagi honorer R4. Menurutnya, pendataan seharusnya dilakukan bertahap mulai dari R2, R3, hingga R4 agar semua honorer bisa merasakan keadilan.

Baca Juga :  Formapas Apresiasi Komitmen Sosial PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

“Ini harapan terakhir kami. Kami tidak tahu lagi harus bermohon ke siapa. Kami hanya minta dengan hormat agar ada kepastian dari pemerintah provinsi untuk mengusulkan database honorer kategori R4,” tutupnya penuh harap.

Sebagai informasi bahwa ketentuan ini tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kategori R4 adalah honorer yang tidak terdata di BKN sehingga sebelumnya tidak memiliki jalur resmi menuju ASN. Kini peluang itu terbuka jika pemerintah daerah mengajukan usulan ke BKN dengan melampirkan data honorer R4. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ancam Jurnalis, Kades Samo Halsel Dipolisikan
Kelurahan Pungut Retribusi Lapak di Terminal Gamalama
Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Siap Bergulir
Pariwisata Halsel Dongkrak PAD Jadi Sinyal Positif
Bassam Pimpin Pengecoran Masjid Nurul Huda di Kayoa
Pelayanan Publik Halmahera Selatan Masuk Zona Hijau
Garda Pemuda Apresiasi Husni Bopeng Resmi Pimpin NasDem Malut
November, Bassam–Helmi Berangkatkan 65 Jamaah Umrah 

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:10 WIT

Ancam Jurnalis, Kades Samo Halsel Dipolisikan

Sabtu, 20 September 2025 - 20:06 WIT

Kelurahan Pungut Retribusi Lapak di Terminal Gamalama

Sabtu, 20 September 2025 - 19:48 WIT

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Siap Bergulir

Jumat, 19 September 2025 - 18:55 WIT

Bassam Pimpin Pengecoran Masjid Nurul Huda di Kayoa

Jumat, 19 September 2025 - 18:00 WIT

Pelayanan Publik Halmahera Selatan Masuk Zona Hijau

Berita Terbaru

Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, saat melaporkan Kades Samo ke Polres Halsel [dok : ridal/kasedata]

Daerah

Ancam Jurnalis, Kades Samo Halsel Dipolisikan

Sabtu, 20 Sep 2025 - 22:10 WIT

Lapak pedagang di Terminal Kelurahan Gamalama Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Daerah

Kelurahan Pungut Retribusi Lapak di Terminal Gamalama

Sabtu, 20 Sep 2025 - 20:06 WIT

Daerah

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Siap Bergulir

Sabtu, 20 Sep 2025 - 19:48 WIT

Susunan pemain Malut United saat menghadapi Madura United. || dok : Malut United

Olahraga

Malut United Bertengger di Posisi 5 Usai Tekuk Madura United

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:24 WIT