Pengambilan Material di Sungai Ake Toniku Dihentikan Total

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Kasedata.id — Aktivitas pengambilan material tanpa izin di bantaran Sungai Ake Toniku, Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, akhirnya dihentikan total.

Langkah ini diambil menyusul protes keras warga Desa Tabadamai dan Desa Toniku terhadap tindakan dua oknum berinisial Zulkarnain dan Arifin, yang diduga merusak bantaran sungai untuk mengambil material pembuatan breakwater di pesisir pantai Desa Toniku.

Kepala Desa Tabadamai, Rusandi Labance, membenarkan aktivitas ilegal tersebut kini telah dihentikan setelah kasusnya mencuat dan ramai di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aktivitas pembongkaran bantaran sungai itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

“Material disana sudah tidak boleh diambil lagi. Kami juga telah melaporkannya ke Polsek Jailolo Selatan, dan pihak kepolisian sudah memanggil yang bersangkutan,” kata Rusandi saat dikonfirmasi.

Menurut Rusandi, tindakan dilakukan itu karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan pemilik lahan, namun sebenarnya tidak boleh membongkar bantaran sungai tersebut.

“Oknum Zulkarnain dan Arifin ini bertindak tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Kami merasa tidak hargai dan dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bassam–Helmi Dorong Pendidikan Lewat Bantuan Akhir Studi

Sebab, kata Rusandi, dampak dari perusakan bantaran sungai akan sangat besar bagi warga di tiga Desa terutama saat curah hujan tinggi karena berpotensi menimbulkan banjir ke permukiman.

Persoalan itu kemudian direspon Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang langsung turun ke lokasi pada Selasa (14/10/2025).

Kehadiran mereka bertujuan menindaklanjuti aduan warga sekaligus meluruskan polemik yang sempat berkembang terkait pengambilan material dilakukan untuk proyek pembangunan breakwater di pesisir pantai Desa Toniku.

Padahal, menurut BWS terkait pengambilan material untuk proyek tersebut sudah memiliki lokasi resmi yang ditetapkan bersama pelaksana pekerjaan, PT Aditama Bangun Perkasa.

Kepala Desa Toniku Asgar Hi. Muin, membenarkan aktivitas di Sungai Ake Toniku dilakukan tanpa izin dan telah menimbulkan keresahan dikalangan warga maupun pihak kontraktor.

“Sejak awal breakwater berjalan, oknum Zulkarnain sudah membongkar bibir sungai tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun kontraktor utama. Pihak PT Aditama Bangun Perkasa bahkan merasa terganggu karena aktivitas oknum itu sembarangan dilakukan,” ungkap Asgar.

Baca Juga :  Sambut May Day, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi Tolak PT IMS

Menurutnya, jika ada hal berkaitan dengan proyek pemerintah seharusnya dilakukan koordinasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“ Padahal pembangunan breakwater dari BWS Malut ini bertujuan melindungi warga dari ancaman gelombang laut saat cuaca buruk. Jadi seharusnya oknum-oknum ini mendukung. Bukan justru membuat masalah,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Irhan menyatakan bahwa setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.

“Karena ini termasuk wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan, kami langsung menghentikan untuk mencegah gejolak di masyarakat,” ujar Irhan saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan dari hasil peninjauan bersama BWS Malut, para kepala desa, dan warga menghasilkan kesepakatan bersama agar aktivitas pembongkaran dihentikan dan lokasi dijaga agar tidak kembali dirusak.

“Aktivitas sementara ini sudah dihentikan. Tidak boleh ada lagi pembongkaran atau pengangkutan material dari Sungai Ake Toniku,” tegas Kapolsek.

Pihaknya juga akan terus memantau situasi kamtibmas di lokasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan tertib. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT