Cegah Temuan BPK Penerima Dana Hibah di Halsel 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah bagi LSM, OKP, Ormas, dan Partai Politik penerima hibah tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Penginapan Kiebesi, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kesbangpol Halsel, Ramon Rumonin, mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh penerima hibah agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau LPJ tidak dimasukkan tepat waktu, maka akan menjadi temuan. Sebelumnya kami sering melakukan sosialisasi secara personal, tapi kali ini kami laksanakan secara kolektif agar lebih efektif,” ujar Ramon.

Baca Juga :  Pemkot Ternate Kirim 6 Peserta Terbaik untuk Seleksi Paskibraka Provinsi dan Pusat 

Ia menegaskan, pemberian dana hibah harus diiringi dengan tanggung jawab administratif yang melekat pada masing-masing penerima. Karena itu, seluruh LSM, OKP, Ormas, dan Parpol penerima hibah wajib menyampaikan LPJ secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas publik. Penyusunannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  November, Bassam–Helmi Berangkatkan 65 Jamaah Umrah 

Ramon juga menjelaskan untuk dapat menerima dana hibah, organisasi harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya:

  • Terdaftar di Kesbangpol dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
  • Memiliki badan hukum yang sah,
  • Memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas, serta
  • Mengajukan proposal resmi ke Kesbangpol.

“Pada tahun 2024 lalu, BPK sempat menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyampaikan LPJ. Namun, setelah kami tindak lanjuti, akhirnya sebagian besar sudah menyerahkan laporan secara bertahap,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIT

Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIT

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Berita Terbaru

GABDIKA Malut saat menggelar Gashuku dan Ujian Kenaikan Sabuk Perdana yang berlangsung di Pantai Tobololo Kota Ternate

Olahraga

Ujian Perdana, GABDIKA Malut Perkuat Pembinaan Karateka Muda

Senin, 17 Agu 2026 - 19:17 WIT