Cegah Temuan BPK Penerima Dana Hibah di Halsel 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah bagi LSM, OKP, Ormas, dan Partai Politik penerima hibah tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Penginapan Kiebesi, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kesbangpol Halsel, Ramon Rumonin, mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh penerima hibah agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau LPJ tidak dimasukkan tepat waktu, maka akan menjadi temuan. Sebelumnya kami sering melakukan sosialisasi secara personal, tapi kali ini kami laksanakan secara kolektif agar lebih efektif,” ujar Ramon.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Peringatan Hardiknas di Halsel

Ia menegaskan, pemberian dana hibah harus diiringi dengan tanggung jawab administratif yang melekat pada masing-masing penerima. Karena itu, seluruh LSM, OKP, Ormas, dan Parpol penerima hibah wajib menyampaikan LPJ secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas publik. Penyusunannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Siswa, Seorang Kepsek di Halsel Dipolisikan

Ramon juga menjelaskan untuk dapat menerima dana hibah, organisasi harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya:

  • Terdaftar di Kesbangpol dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
  • Memiliki badan hukum yang sah,
  • Memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas, serta
  • Mengajukan proposal resmi ke Kesbangpol.

“Pada tahun 2024 lalu, BPK sempat menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyampaikan LPJ. Namun, setelah kami tindak lanjuti, akhirnya sebagian besar sudah menyerahkan laporan secara bertahap,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Bulog Ternate Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru 2025
Sungai Opiyang Keruh Picuh Perhatian BWS Maluku Utara
DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru
Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis
PKD ke-II GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka
Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 20:33 WIT

Bulog Ternate Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 19:33 WIT

Sungai Opiyang Keruh Picuh Perhatian BWS Maluku Utara

Sabtu, 1 November 2025 - 11:30 WIT

DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:01 WIT

Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Berita Terbaru

Maurice Tuguis (tengah) saat memimpin rapat pembentukan pengurus ASBWI Provinsi Maluku Utara [Foto : cim/kasedata]

Olahraga

Sepak Bola Wanita Maluku Utara Resmi Terbentuk

Sabtu, 1 Nov 2025 - 21:30 WIT

Kepala Perum Bulog Cabang Kota Ternate, Jefry Tanasy [Foto : Iin Afriyanti/Kasedata]

Daerah

Bulog Ternate Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 20:33 WIT

Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib [dok : kasedata]

Daerah

Sungai Opiyang Keruh Picuh Perhatian BWS Maluku Utara

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:33 WIT

Daerah

Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 31 Okt 2025 - 19:01 WIT