Warga Tabadamai Tegaskan Perusak Kali Ake Toniku Tetap Diproses Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Kasedata.id — Warga Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua oknum perusak bantaran Kali Ake Toniku tetap berlanjut, meski ada surat pernyataan dari kedua pelaku.

Surat pernyataan tersebut diketahui ditandatangani dua oknum berinisial ZH dan AM pada 16 Oktober 2025, yang berisi kesanggupan untuk memperbaiki kembali kerusakan bantaran sungai dalam waktu tiga minggu.

“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana laporan yang sudah kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda Malut. Kedua orang ini sudah merusak bantaran Kali Ake Toniku secara fatal,” tegas Ardi Mahdi, warga Tabadamai, kepada Kasedata.id, Senin (27/10/2025).

Menurut Ardi, aktivitas galian ilegal di bantaran sungai tersebut tidak berhenti meski telah dibuat surat pernyataan. Dalam surat itu, para pihak hanya sepakat untuk mengembalikan material yang telah diambil oknum Zulkarnain dan Arifin. Keduanya adalah pelaku perusakan bantaran sungai Ake Toniku.

Ardi yang juga tokoh pemuda Tabadamai menyoroti pula keterlibatan pihak yang disebut sebagai perwakilan masyarakat dalam proses mediasi di Desa Toniku. Menurutnya, orang yang menandatangani surat itu bukanlah perwakilan resmi warga, melainkan bagian dari pemerintah desa.

Baca Juga :  Aksi Warga Desak Audit Kades Guruapin Hingga Palang Kantor

“Yang hadir waktu itu bukan perwakilan masyarakat Tabadamai, melainkan aparat desa. Jadi tidak bisa disebut kesepakatan bersama warga,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusakan bantaran sungai oleh kedua oknum itu harus tetap dilanjutkan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Kami meminta pihak kepolisian agar serius menangani kasus ini, sebab laporan resmi sudah kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda Malut,” tandasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng
Plt Kepala BPJN Malut Gerak Cepat Tinjau Sejumlah Infrastruktur
Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa
Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence
Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik
Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate
Gubernur Malut Ultimatum OPD, Kinerja dan PAD 2026 Wajib Tercapai
DPD RI Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Ternate

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:00 WIT

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng

Senin, 4 Mei 2026 - 20:02 WIT

Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIT

Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32 WIT

Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik

Senin, 4 Mei 2026 - 16:57 WIT

Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate

Berita Terbaru

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman [Foto : sukarsi/kasedata]

Politik

Hindari Konflik, PKB Malut Gelar UKK Calon Ketua DPC

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15 WIT

Opini

Koperasi Merah Putih Simbol Besar Tanpa Fondasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:50 WIT