Kasedata.id – Lima cabang aktif Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) secara resmi menolak hasil Kongres ke-IV yang digelar di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada 11–13 Januari 2026. Penolakan ini disampaikan karena kongres dinilai sarat pelanggaran dan mencederai prinsip demokrasi serta konstitusi organisasi.
Lima cabang yang bersikap menolak itu adalah HPMS Cabang Makassar, Cabang Ambon, Cabang Ternate, Cabang Manado, dan Cabang Sanana.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/1/2026), perwakilan lima cabang, Aryanti Umakapa, menegaskan sikap ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris demi menjaga marwah serta keberlangsungan HPMS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan pernyataan ini kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan masyarakat. Kongres ke-IV HPMS di Ternate memperlihatkan berbagai penyimpangan serius yang mencederai prinsip demokrasi organisasi, keadilan kader, serta konstitusi HPMS,” tegas Aryanti.
Menurutnya, salah satu pelanggaran mendasar adalah penetapan persyaratan bakal calon ketua yang dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HPMS. Panitia kongres, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC), disebut menetapkan syarat sepihak di luar ketentuan organisasi.
“Tindakan ini bersifat sepihak karena menambah syarat di luar konstitusi organisasi. Bahkan, penetapan status cabang peserta kongres juga dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Fakta lain yang ditemukan di arena kongres, lanjut Aryanti, adalah diakomodirnya cabang-cabang yang sudah tidak aktif melakukan pengkaderan dan tidak menjalankan fungsi organisasi sebagai peserta kongres. Sebaliknya, sejumlah cabang aktif justru didiskualifikasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kondisi ini menunjukkan adanya standar ganda serta indikasi keberpihakan dalam proses verifikasi cabang,” katanya.
Selain itu, lima cabang menilai persyaratan bakal calon Ketua Pengurus Pusat (PP) HPMS yang mewajibkan tiga rekomendasi dari tiga cabang sangat tidak rasional. Pasalnya, jumlah faktual cabang HPMS yang aktif hanya delapan.
“Dengan kondisi itu, syarat ini bersifat diskriminatif, tidak prosedural, dan secara nyata membatasi hak kader untuk mencalonkan diri,” jelasnya.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, gabungan lima cabang HPMS secara tegas menyatakan menolak dan menganggap hasil Kongres ke-IV HPMS tidak sah.
“Sebagai langkah lanjutan, kami akan melaksanakan Sidang Pleno IV untuk memilih Ketua PP HPMS yang sah dan disepakati bersama,” tutup Aryanti. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar







![Proses seleksi pemain PSSI Ternate untuk pembentukan tim cabor sepak bola Porprov ke-V Maluku Utara di lapangan Ya-Anhar Gambesi [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260330_102539-225x129.jpg)
