Dinilai Sarat Pelanggaran, Lima Cabang HPMS Tolak Hasil Kongres

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konference pers penolakan hasil kongres HPMS ke-IV  [Karno/kasedata]

Konference pers penolakan hasil kongres HPMS ke-IV [Karno/kasedata]

Kasedata.id – Lima cabang aktif Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) secara resmi menolak hasil Kongres ke-IV yang digelar di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada 11–13 Januari 2026. Penolakan ini disampaikan karena kongres dinilai sarat pelanggaran dan mencederai prinsip demokrasi serta konstitusi organisasi.

Lima cabang yang bersikap menolak itu adalah HPMS Cabang Makassar, Cabang Ambon, Cabang Ternate, Cabang Manado, dan Cabang Sanana.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/1/2026), perwakilan lima cabang, Aryanti Umakapa, menegaskan sikap ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris demi menjaga marwah serta keberlangsungan HPMS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan pernyataan ini kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan masyarakat. Kongres ke-IV HPMS di Ternate memperlihatkan berbagai penyimpangan serius yang mencederai prinsip demokrasi organisasi, keadilan kader, serta konstitusi HPMS,” tegas Aryanti.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Pemkot Ternate Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Menurutnya, salah satu pelanggaran mendasar adalah penetapan persyaratan bakal calon ketua yang dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HPMS. Panitia kongres, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC), disebut menetapkan syarat sepihak di luar ketentuan organisasi.

“Tindakan ini bersifat sepihak karena menambah syarat di luar konstitusi organisasi. Bahkan, penetapan status cabang peserta kongres juga dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Fakta lain yang ditemukan di arena kongres, lanjut Aryanti, adalah diakomodirnya cabang-cabang yang sudah tidak aktif melakukan pengkaderan dan tidak menjalankan fungsi organisasi sebagai peserta kongres. Sebaliknya, sejumlah cabang aktif justru didiskualifikasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Gubernur Malut dan Wagub Pantau Pelayaran Mudik Bersubsidi

“Kondisi ini menunjukkan adanya standar ganda serta indikasi keberpihakan dalam proses verifikasi cabang,” katanya.

Selain itu, lima cabang menilai persyaratan bakal calon Ketua Pengurus Pusat (PP) HPMS yang mewajibkan tiga rekomendasi dari tiga cabang sangat tidak rasional. Pasalnya, jumlah faktual cabang HPMS yang aktif hanya delapan.

“Dengan kondisi itu, syarat ini bersifat diskriminatif, tidak prosedural, dan secara nyata membatasi hak kader untuk mencalonkan diri,” jelasnya.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, gabungan lima cabang HPMS secara tegas menyatakan menolak dan menganggap hasil Kongres ke-IV HPMS tidak sah.

“Sebagai langkah lanjutan, kami akan melaksanakan Sidang Pleno IV untuk memilih Ketua PP HPMS yang sah dan disepakati bersama,” tutup Aryanti. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis
Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar
Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Belanja Sula Naik 46,74 Miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026
Tiga Jabatan Strategis di Polres Sula Berganti
Ketum HKTI Sudaryono Lantik Gubernur Malut, Dorong Program Pertanian Dekat ke Petani

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:27 WIT

KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIT

Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIT

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Senin, 21 September 2026 - 19:50 WIT

Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Berita Terbaru