Diduga Bermasalah, Tiga Kades Dipanggil DPRD Halsel

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama [Foto : istimewa]

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanggil tiga kepala desa untuk dimintai klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026).

Pemanggilan itu disinyalir soal dugaan penyalahgunaan dana desa yang belakangan ramai diperbincangkan. Tiga desa itu adalah Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, serta Desa Gena Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar sekaligus memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini kami masih sebatas meminta klarifikasi kepada tiga kepala desa. InsyaAllah, setelah kami kembali dari Jakarta, Komisi I akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat untuk menggelar rapat bersama,” ujar Junaidi.

Menurutnya, rapat bersama dinas teknis itu diperlukan untuk memastikan validitas data sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

Junaidi menambahkan bahwa setelah memperoleh keterangan resmi dari DPMD dan Inspektorat, Komisi I DPRD kemudian akan turun langsung ke desa-desa yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan dan mencocokkan data sesuai penjelasan para kepala desa saat RDP.

” Misalkan ditemukan adanya perubahan APBDes yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun perubahan APBDes tanpa persetujuan BPD belum serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana, selama program desa tetap terealisasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Meski demikian, Junaidi menegaskan DPRD tidak akan ragu mengambil sikap tegas apabila dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran.

“Jika nanti setelah pertemuan dengan DPMD dan Inspektorat ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT