Diduga Bermasalah, Tiga Kades Dipanggil DPRD Halsel

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama [Foto : istimewa]

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanggil tiga kepala desa untuk dimintai klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026).

Pemanggilan itu disinyalir soal dugaan penyalahgunaan dana desa yang belakangan ramai diperbincangkan. Tiga desa itu adalah Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, serta Desa Gena Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar sekaligus memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini kami masih sebatas meminta klarifikasi kepada tiga kepala desa. InsyaAllah, setelah kami kembali dari Jakarta, Komisi I akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat untuk menggelar rapat bersama,” ujar Junaidi.

Menurutnya, rapat bersama dinas teknis itu diperlukan untuk memastikan validitas data sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

Junaidi menambahkan bahwa setelah memperoleh keterangan resmi dari DPMD dan Inspektorat, Komisi I DPRD kemudian akan turun langsung ke desa-desa yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan dan mencocokkan data sesuai penjelasan para kepala desa saat RDP.

” Misalkan ditemukan adanya perubahan APBDes yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun perubahan APBDes tanpa persetujuan BPD belum serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana, selama program desa tetap terealisasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Meski demikian, Junaidi menegaskan DPRD tidak akan ragu mengambil sikap tegas apabila dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran.

“Jika nanti setelah pertemuan dengan DPMD dan Inspektorat ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah, Bantuan dan Tim Gabungan Dikirim ke Batang Dua
Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan
Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo
DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona
Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru
Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov
Mudik Bersubsidi 2026 Tuntas, 12 Ribu Lebih Warga Malut Terlayani Aman dan Terjangkau
Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:12 WIT

Gerak Cepat Pemerintah, Bantuan dan Tim Gabungan Dikirim ke Batang Dua

Kamis, 2 April 2026 - 14:39 WIT

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:24 WIT

Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19 WIT

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Berita Terbaru