Akses Jalan Ditutup 20 Tahun, Warga Mangga Dua Ternate Mengadu

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate [sukarsi/kasedata]

Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate [sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara di Kota Ternate, mengaku kesulitan terkait akses keluar-masuk rumah selama hampir 20 tahun akibat penutupan jalan oleh tetangganya. Persoalan ini disampaikan kepada awak media, Kamis (4/2/2026).

Mita menempati rumah tersebut sejak 2006, setelah membelinya dari kakeknya. Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya itu tercantum jelas denah lorong yang menjadi akses keluar-masuk rumah.

Namun, lorong tersebut kemudian ditutup oleh Sahlan Marsaoly yang mengklaim bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan merupakan milik pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, Mita terpaksa menggunakan akses melalui pekarangan rumah tetangga lain untuk keluar-masuk rumah. Kondisi ini telah berlangsung selama dua dekade.

“Dalam sertifikat rumah saya jelas ada denah jalan sebagai akses keluar-masuk. Tapi sampai sekarang jalan itu ditutup,” ujar Mita.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan di Kayu Merah Ternate, Turnamen Sepak Bola Sukses Digelar

Merasa dirugikan, Mita mengaku telah berulang kali meminta pemerintah kelurahan untuk memfasilitasi mediasi. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik temu.

Selain ke kelurahan, ia juga mendatangi Dinas Pertanahan serta Kantor Kecamatan untuk mencari kejelasan hukum. Namun upaya ini belum membuahkan hasil.

“Sudah puluhan tahun saya berusaha, tapi belum ada penyelesaian,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan upaya mediasi guna mencegah konflik berkepanjangan.

Menurut Yosman ada niat untuk membuka akses jalan, namun prosesnya terkendala ketidakpastian batas tanah secara administrasi, karena batas dalam sertifikat para pihak belum dapat dipastikan secara sah.

“Kelurahan tidak bisa mengambil keputusan sepihak sebelum ada kejelasan batas tanah yang valid. Jika dipaksakan, itu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Siltap Cair Tepat Waktu, Kades Kokotu Tuai Pujian

Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan terkait saat ini menghadapi kendala kesehatan dan keterbatasan finansial, sehingga pengukuran ulang secara resmi belum dapat dilakukan.

Sebagai solusi sementara, kelurahan sempat menawarkan pembukaan jalan selebar 1,2 meter dengan disertai surat pernyataan bersama dari para pihak sambil menunggu proses pengukuran dan validasi resmi dari instansi pertanahan.

“Langkah ini diambil untuk menjaga akses tetap terbuka sekaligus menghindari konflik sosial dan hukum antarwarga,” tambah Yosman.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam menangani sengketa akses jalan dan hak atas tanah agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sahlan Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT