Akses Jalan Ditutup 20 Tahun, Warga Mangga Dua Ternate Mengadu

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate [sukarsi/kasedata]

Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate [sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara di Kota Ternate, mengaku kesulitan terkait akses keluar-masuk rumah selama hampir 20 tahun akibat penutupan jalan oleh tetangganya. Persoalan ini disampaikan kepada awak media, Kamis (4/2/2026).

Mita menempati rumah tersebut sejak 2006, setelah membelinya dari kakeknya. Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya itu tercantum jelas denah lorong yang menjadi akses keluar-masuk rumah.

Namun, lorong tersebut kemudian ditutup oleh Sahlan Marsaoly yang mengklaim bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan merupakan milik pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, Mita terpaksa menggunakan akses melalui pekarangan rumah tetangga lain untuk keluar-masuk rumah. Kondisi ini telah berlangsung selama dua dekade.

“Dalam sertifikat rumah saya jelas ada denah jalan sebagai akses keluar-masuk. Tapi sampai sekarang jalan itu ditutup,” ujar Mita.

Baca Juga :  TPP Caketum KONI Malut Dinilai Keliru Perpanjang Pendaftaran

Merasa dirugikan, Mita mengaku telah berulang kali meminta pemerintah kelurahan untuk memfasilitasi mediasi. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik temu.

Selain ke kelurahan, ia juga mendatangi Dinas Pertanahan serta Kantor Kecamatan untuk mencari kejelasan hukum. Namun upaya ini belum membuahkan hasil.

“Sudah puluhan tahun saya berusaha, tapi belum ada penyelesaian,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan upaya mediasi guna mencegah konflik berkepanjangan.

Menurut Yosman ada niat untuk membuka akses jalan, namun prosesnya terkendala ketidakpastian batas tanah secara administrasi, karena batas dalam sertifikat para pihak belum dapat dipastikan secara sah.

“Kelurahan tidak bisa mengambil keputusan sepihak sebelum ada kejelasan batas tanah yang valid. Jika dipaksakan, itu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga :  NIP PPPK Paruh Waktu di Halsel Belum Terbit, Ini Kendalanya 

Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan terkait saat ini menghadapi kendala kesehatan dan keterbatasan finansial, sehingga pengukuran ulang secara resmi belum dapat dilakukan.

Sebagai solusi sementara, kelurahan sempat menawarkan pembukaan jalan selebar 1,2 meter dengan disertai surat pernyataan bersama dari para pihak sambil menunggu proses pengukuran dan validasi resmi dari instansi pertanahan.

“Langkah ini diambil untuk menjaga akses tetap terbuka sekaligus menghindari konflik sosial dan hukum antarwarga,” tambah Yosman.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam menangani sengketa akses jalan dan hak atas tanah agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sahlan Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT