Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab) Halsel memperketat aturan jelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026 dengan menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional tempat hiburan Malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Berdasarkan keputusan tersebut tempat hiburan Ditutup dari tanggal 16 Februari sebelum bulan Ramadan hingga 21 Maret setelah Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu antara lain, karaoke, panti pijat, klub malam dan tempat hiburan lainnya.

Pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati 300.1/456/2026 Tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha tempat Hiburan malam Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini dilakukan guna menciptakan rasa saling menghormati dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Salmon, menjelaskan Pemda Halsel telah mengeluarkan surat edaran penutupan operasi tempat hiburan selama Ramadhan.

“Seluruh tempat hiburan akan kita awasi secara ketat selama Ramadhan. Bila mana ada yang nekat buka maka akan kami tindak tegas hingga pencabutan izin usahanya bila tetap nekat beroperasi,” kata Rustam, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, Pemkab Halsel bakal menutup sementara kegiatan di tempat hiburan malam selama satu bulan penuh saat ramadan . Lalu untuk rumah makan/warung makan, selama dua pekan dan misal pun berjualan siang hari, tidak boleh terlalu vulgar atau bebas buka-bukan seperti hari biasa.

Baca Juga :  Pemkab Halsel Gelar Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 

Pada aturan SE tersebut, para pengusaha THM diminta menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan hingga Selesai Lebaran Sesuai Jadwal yang telah ditentukan. Tempat usaha yang dimaksud seperti diskotek, tempat karaoke, hingga tempat pijat.

“Kegiatan usaha di Halsel selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT