Kasedata.id – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kota Ternate diduga melibatkan bos Malut United, David Glen Oei, yang sempat dilaporkan ke Polres Ternate mengalami perkembangan baru. Salah satu laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap bos klub itu resmi dicabut oleh pihak pelapor.
Pencabutan laporan itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, setelah ada permintaan maaf dari pihak terlapor.
“Sebagai kuasa hukum para pelapor, kami menyatakan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap terlapor atas nama David Glen Oei. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi kepada media, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keputusan itu juga merupakan hasil komunikasi antara pihak wartawan atau korban dengan manajemen Malut United untuk meredam polemik yang sempat mencuat ke publik, terutama dalam bulan Ramadan.
Salah satu korban, wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di lapangan dipicu oleh miskomunikasi.
“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.
Irwan menilai jika persoalan itu terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi polemik yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dan berpotensi mengganggu iklim sepak bola di Maluku Utara.
“Kami tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.
Satu Laporan Tetap Dilanjutkan
Meski laporan terhadap David Glen Oei dicabut, Irwan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter yang diduga menjadi pihak yang memicu intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen klub.
Menurut Irwan, yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi serta menghalangi kerja jurnalistik saat insiden terjadi di Stadion Gelora Kie Raha.
“Laporan terhadap oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalangi kerja kami tetap diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
PWI Malut Kritik Cabut Laporan
Sementara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyesalkan pencabutan laporan terhadap David Glen Oei.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menilai langkah itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus intimidasi terhadap wartawan.
“Jika laporan terhadap bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berjalan, ini menunjukkan ada standar ganda dan berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa konsekuensi hukum yang tegas, tindakan intimidasi terhadap wartawan berpotensi kembali terulang.
“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera,” tegas Asri. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar


![Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260311-WA0004-1-225x129.jpg)

![Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Halsel, Ardiani Radjilun [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260311_010214-225x129.jpg)
![Bos Malut United, David Glen Oei/Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, saat mencabut laporan setelah ada permintaan maaf dari pihak terlapor [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/Picsart_26-03-10_23-35-40-572-225x129.jpg)

