Anggota DPRD Halsel Sering Absen di Rapat Paripurna

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Kasedata.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 diwarnai absennya sejumlah anggota dewan.

Pantauan media ini, di ruang Sidang Paripurna DPRD Halsel, Jum’at (15/8/2025), beberapa nama yang tidak tampak hadir di antaranya Rustam Djalil, Hariyadi Hi Ibrahim, Ketua DPRD Halsel Salma Samad, Jaenal Aziz, dan sejumlah legislator lainnya.

Padahal, Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 adalah salah satu tahap penting dalam penyusunan anggaran daerah sebelum masuk pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun berjalan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud, mengatakan bahwa Prosedur di Badan Kehormatan DPRD itu 3 bulan sekali dilakukan evaluasi absen dan BK akan meihat apakah yang bersangkutan tidak hadir karena keluar daerah, tidak enak badan, atau kah tidak hadir karena alasan pribadi.

“Karena hal seperti itu harus ada izin ke badan kehormatan. Yang kami harapkan itu kalau ketidakhadiran teman-teman DPRD karena ada urusan DPRD diluar daerah yang sangat penting dan memang harus diselesaikan maka harus jalankan atau boleh dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Nasgor Buah Naga Spesial Ala Sekda Sula Juarai Lomba Masak

Kata Gufran, DPRD itu tidak sama dengan instansi-instansi lain karena DPRD juga pasti disibukkan dengan urusan-urusan konstituen di DPRD, misalnya yang bersangkutan keluar daerah untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam tugas yang bersangkutan di DPRD, hal ini sudah pasti membuatnya absen.

“Di PP nomor 12 tahun 2018 dan kemudian tata tertib DPRD itu sebagai pedoman DPRD untuk memberikan standar paling banyak 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna. Jika 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna baru badan kehormatan bisa mengambil tindakan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT