Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id – Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menyuarakan tuntutan pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga adat yang ditahan di Polda Maluku Utara sejak 18 Mei 2025. Mereka ditangkap karena aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Position di wilayah adat mereka, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aksi terbaru ini digelar di depan Mapolda Maluku Urara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (6/8/2025). Massa membakar ban bekas sebagai simbol kemarahan dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang diduga berpihak pada kepentingan korporasi.

Koordinator aksi, Mujahir Sahidi, menyebut penangkapan 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Ia menuding Polda Maluku Utara berupaya melindungi kepentingan tambang PT Position yang beraktivitas sejak akhir 2024 diduga berjalan tanpa persetujuan dari masyarakat adat.

“ Kami juga menduga ada keterlibatan anak Kapolri RI yang memiliki saham di PT. Position. Ini yang membuat kami mencurigai adanya intervensi atau perlindungan aparat terhadap perusahaan itu,” tegas Mujahir dalam orasinya.

Ia menyoroti lambatnya proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang awalnya berlangsung cepat, justru berbalik menjadi lambat saat kasus memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga :  Kejanggalan Ukom ASN Disorot, Sekprov Malut Angkat Bicara

“Mengapa saat penyidikan semua serba cepat, tapi ketika masuk persidangan justru molor. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Mujahir juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dianggap abai dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji. Ia menilai Pemprov dan Pemda Haltim seolah membiarkan kriminalisasi ini terjadi.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun sikap resmi dari Pemprov Malut maupun Pemda Haltim. Padahal ini menyangkut kemanusiaan dan hak warga negara. Kami menduga pembiaran ini bukan tanpa sengaja,” pungkas Mujahir. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR
10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga
Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan
Pekerjaan Jalan Paving Kayu Merah Ternate Tinggal Finishing
Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIT

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:19 WIT

10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:48 WIT

Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:06 WIT

Pekerjaan Jalan Paving Kayu Merah Ternate Tinggal Finishing

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Berita Terbaru

Peristiwa

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:39 WIT

Kebakaran lahan yang melanda kawasan Taman Love, Kelurahan Moya

Peristiwa

10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:19 WIT