Kasedata.id – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara (BPJN Malut) menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek preservasi Jalan dan Jembatan di Provinsi Maluku Utara dilaksanakan sesuai prosedur. Hal ini seperti dilakukan pada ruas Kao–Boso–Sidangoli (Dermaga Ferry)–Sp Dodinga–Bobaneigo–Ekor digenjot sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan BPJN Malut, mengingat beredar informasi di sejumlah media terkait dugaan pencairan anggaran pada pekerjaan preservasi jalan tersebut.
BPJN menjelaskan, pekerjaan preservasi pada ruas jalan dengan total panjang penanganan sekitar 137,65 kilometer itu merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga kemantapan jalan nasional serta memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga. Upaya ini dinilai penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di wilayah Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jenis penanganan yang dilakukan dalam pekerjaan preservasi itu meliputi pemeliharaan rutin jalan, pemeliharaan kondisi, pekerjaan penunjang, rehabilitasi minor dan mayor jalan, penanganan longsoran di luar badan jalan (off pavement), perbaikan drainase, rehabilitasi jembatan, pemeliharaan berkala jembatan, serta pemeliharaan rutin jembatan.
BPJN Malut menyebut bahwa setiap kegiatan preservasi jalan dan jembatan dilaksanakan melalui tahapan yang jelas. Mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan oleh konsultan supervisi, hingga proses verifikasi administrasi dan teknis sebelum mekanisme pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga diawasi secara berlapis. Baik melalui konsultan supervisi yang melakukan pengawasan teknis di lapangan maupun melalui sistem pengawasan internal yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan BPJN Malut.
“Mekanisme pengawasan ini memastikan setiap progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, serta administrasi kontrak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan BPJN Malut melalui siaran pers meraka pada Sabtu (14/3/2026).
BPJN juga menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi tidak hanya berupa pembangunan fisik utama, tetapi juga mencakup pemeliharaan rutin, penanganan kondisi jalan, serta berbagai pekerjaan penunjang yang dilaksanakan secara bertahap.
Terkait tudingan yang berkembang di ruang publik, BPJN Malut menegaskan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berada dalam sistem pengendalian dan pengawasan yang berlapis serta mengikuti prosedur pengelolaan anggaran negara.
Setiap proses pembayaran dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, kata BPJN, harus melalui verifikasi progres fisik pekerjaan, pemeriksaan administrasi kontrak, serta pengujian oleh pihak pengawas pekerjaan.
Karena itu, BPJN Malut menilai setiap tudingan yang berkembang perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan data yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BPJN Malut juga menyatakan terbuka terhadap setiap proses klarifikasi dan siap memberikan data serta penjelasan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila dibutuhkan.
Selain itu, BPJN mengingatkan agar setiap pihak yang menyampaikan tudingan di ruang publik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta didukung data yang valid agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan.
Terakhir, BPJN Malut menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, sekaligus memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan demi kepentingan masyarakat. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar


![Kapal rute Bitung-Ternate KM Garda Nusantara 17, saat dihantam badai lau di perairan Batang Dua [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260316_045450-225x129.jpg)
![Jajaran pembina tabloid Alkindi UMMU [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/Picsart_26-03-16_02-30-20-460-225x129.jpg)
![Salah satu ruas jalan yang dikerjkan BPJN Malut meliputi ruas Kao–Boso–Sidangoli–Sp Dodinga–Bobaneigo–Ekor [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260316_010505-225x129.jpg)


