Cegah Temuan BPK Penerima Dana Hibah di Halsel 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah bagi LSM, OKP, Ormas, dan Partai Politik penerima hibah tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Penginapan Kiebesi, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kesbangpol Halsel, Ramon Rumonin, mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh penerima hibah agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau LPJ tidak dimasukkan tepat waktu, maka akan menjadi temuan. Sebelumnya kami sering melakukan sosialisasi secara personal, tapi kali ini kami laksanakan secara kolektif agar lebih efektif,” ujar Ramon.

Baca Juga :  H-1, 126 Tungku Disiapkan Sambut Festival Nyao Fufu

Ia menegaskan, pemberian dana hibah harus diiringi dengan tanggung jawab administratif yang melekat pada masing-masing penerima. Karena itu, seluruh LSM, OKP, Ormas, dan Parpol penerima hibah wajib menyampaikan LPJ secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas publik. Penyusunannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ultimatum PUPR Halsel Tuntaskan Jalan Hotmix Pulau Makean Tahun Ini

Ramon juga menjelaskan untuk dapat menerima dana hibah, organisasi harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya:

  • Terdaftar di Kesbangpol dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
  • Memiliki badan hukum yang sah,
  • Memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas, serta
  • Mengajukan proposal resmi ke Kesbangpol.

“Pada tahun 2024 lalu, BPK sempat menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyampaikan LPJ. Namun, setelah kami tindak lanjuti, akhirnya sebagian besar sudah menyerahkan laporan secara bertahap,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT