Dalam Waktu Dekat Pemkab Halsel Gelar PAW Sejumlah Kades

Senin, 28 April 2025 - 20:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin. || Doc : Ridal

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin. || Doc : Ridal

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) sejumlah Kepala Desa.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui pelaksanaan pemilihan Kepala Desa melalui sistem PAW.

“Pelaksanaan PAW fokus pada Desa-desa yang saat ini diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa. Jadi hanya kepada Desa yang masih berstatus Pj atau belum definitif,” ucap Helmi kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ia menyebut, Pemkab Halsel segera melaksanakan pemilihan PAW Kepala Desa karena sudah disetujui Mendagri. Karena sementara ini kata dia, ada revisi undang-undang tapi belum lahir turunannya, yaitu peraturan pemerintah.

“Kades yang statusnya Pj, memiliki kewenangan yang terbatas. Sementara pemerintah daerah, membutuhkan sinergitas dengan pemerintah desa. Dalam konteks ini pengembangan potensi daerah harus melalui perencanaan yang matang sebelum anggaran dialokasikan untuk program-program tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan dalam pendekatan internal antara pemerintah desa dan kebijakan Pokir dari DPRD harus terintegrasi dengan baik. Hal ini mudah dilakukan jika jabatan kepala Desa sudah definitif.

Baca Juga :  Dukono Mengamuk, Tiga Korban Belum Ditemukan

“Jadi harus cepat, karena dari situlah kebijakan muncul. Jadi proses Musyawarah Desa RKPDes dan APBDes itu, harus kepala desa defintif,” jelasnya.

Helmi menambahkan, maslah struktur pemerintahan di Desa segera dituntaskan sebelum proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diselesaikan.

Karena itu, pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW di desa-desa yang Kades-nya masih Pj, dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Yang penting penyelesaian struktur pemerintahan ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT