Kasedata.id – Kepala UPTD Pasar Bastiong Kota Ternate berinisial YA, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan ASN.
Kasus tersebut mencuat setelah dua warga Kelurahan Kastela berinisial NM dan YH, mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada YA dengan iming-iming bisa diangkat menjadi ASN di Kota Ternate.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban merasa ditipu, lalu melapor ke Mapolres Ternate pada 4 Agustus 2025 didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap YA setelah hasil pemeriksaan resmi diterima.
“YA sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Jika hasil pemeriksaan sudah saya terima, barulah langkah selanjutnya diambil,” ujar Tauhid kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Ia menekankan, setiap laporan masyarakat apalagi bersentuhan dengan hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Apapun laporan yang disampaikan, jika sesuai regulasi maka tetap diterapkan,” tegasnya.
Diketahui bahwa, YA sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Bastiong pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Tak hanya dirinya, kasus ini juga menyeret seorang guru Madrasah Al-Khairaat Tamadehe, berinisial SH alias Setia yang diduga ikut terlibat. Keduanya, kini juga menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian di Polres Ternate. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar