Kasedata.id – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti perkembangan pembangunan Pelabuhan Semut yang berlokasi di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Proyek bernilai Rp 58,4 miliar yang dikerjakan oleh PT Relis Sapindo sejak Oktober 2023 itu hingga awal April 2026 dinilai belum menunjukkan progres yang optimal.
Komisi III DPRD Halsel sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan bersama Dinas PUPR pada 8 Januari 2026 guna memastikan proyek strategis itu dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru, menjelaskan bahwa berdasarkan rencana awal, pekerjaan utama pelabuhan ditargetkan rampung pada Maret 2026. Selanjutnya, tahap lanjutan berupa penataan landscape dan pembangunan ruang tunggu direncanakan selesai pada April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga memasuki April 2026, pekerjaan di lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sesuai target yang telah disepakati.
“Komitmen awal jelas, pekerjaan utama hingga penataan landscape dan ruang tunggu seharusnya selesai April. Tetapi sampai sekarang progresnya belum maksimal,” ujar Rustam, Rabu (1/4/2026).
DPRD Halsel pun berencana memanggil pihak pelaksana proyek, penyedia jasa, serta Dinas PUPR untuk meminta penjelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Menurut Rustam, alasan keterlambatan karena menunggu tenaga dari luar daerah dinilai kurang tepat. Ia menilai sebagian pekerjaan sebenarnya dapat melibatkan tenaga kerja lokal sehingga tidak seharusnya menjadi hambatan berarti dalam penyelesaian proyek.
“Tenaga dari luar daerah bisa didatangkan jika memang dibutuhkan. Namun banyak pekerjaan yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga lokal, sehingga keterlambatan ini perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi, DPRD juga akan menghitung kemungkinan penerapan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. Denda tersebut akan disesuaikan dengan jumlah hari keterlambatan pekerjaan.
DPRD juga membuka peluang dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak pelaksana. Jika progres tidak menunjukkan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, opsi pemutusan kontrak dapat dipertimbangkan sebagai langkah tegas.
“Jika target April tidak tercapai, maka evaluasi akan dilakukan secara serius, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak apabila pelaksana dinilai tidak konsisten dengan komitmen,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Rustam Ode Nuru. [Foto: Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260401_194152-225x129.jpg)




