Dua Ranperda Resmi Disahkan Jadi Perda Halmahera Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Halsel, pada Senin (12/1/2026).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, didampingi Ketua DPRD Salma Samad, serta dihadiri anggota DPRD Halsel. Turut hadir Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, para asisten Sekretariat Daerah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Sula Raih Peringkat 1 Pengelolaan TKD se-Maluku Utara

Adapun dua Ranperda yang disahkan yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya menyampaikan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD Halsel.

Baca Juga :  DPRD Tinjau Masjid Raya Halsel, Progres 90 Persen

“Pansus A dan Pansus B DPRD Halsel telah melakukan pembahasan awal bersama tim legislasi pemerintah daerah. Dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan hingga tahap finalisasi. Pada hari ini, kedua Ranperda tersebut akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Bassam.

Dengan disahkannya dua Perda itu Pemerintah Halmahera Selatan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dalam penataan perangkat daerah serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan
Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:15 WIT

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT