Kasedata.id – Guna meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel) memperkenalkan kebijakan baru untuk penyaluran gaji aparat desa. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik korupsi dan mempercepat pembayaran gaji kepada perangkat desa.
Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, mengungkapkan kebijakan ini mewajibkan setiap kepala desa untuk mentransfer gaji Kepala Urusan (KAUR), Kepala Seksi (KASI), dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung ke rekening pribadi masing-masing.
“Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembayaran gaji perangkat desa, sekaligus meminimalisir potensi pemotongan gaji dan kesalahan administrasi sering terjadi,” ujar Zaki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini akan diuji coba selama dua bulan dari Mei hingga Juni 2025, untuk memastikan efektivitasnya. Jika berjalan lancar, sistem ini akan diterapkan secara permanen di seluruh desa di Halsel.
“Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menyediakan fasilitas Brilink di setiap desa, sehingga aparat desa dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dana mereka tanpa harus bepergian jauh,” tambahnya.
Zaki menekankan inovasi ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan administrasi desa yang transparan dan efisien sehingga pembangunan desa dapat berjalan lancar dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Hal ini sudah kami konsultasikan dengan Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, dan Alhamdulillah mendapat dukungan penuh dari pimpinan daerah,” katanya.
Zaki menambahkan bahwa saat ini DPMD Halsel telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan perangkat terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai rencana. Selain itu, pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan selama masa uji coba. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar