HIPMI Malut, Pleno Penetapan Firdaus Amir Tidak Sah dan Ilegal

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait pleno penetapan kandidat Firdaus Amir. SC menegaskan bahwa pleno penetapan yang dilakukan di luar panitia resmi adalah tidak sah dan ilegal.

Hal itu disampaikan oleh koordinator SC, Mohdar Bailusy bersama rekannya Nurjati Buramali dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) malam. Keduanya merupakan bagian dari pimpinan sidang Musda ke-VI HIPMI Malut.

Mohdar menjelaskan, seluruh proses musyawarah telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) HIPMI. Kerangka aturan ini yang menjadi dasar dan pedoman resmi bagi panitia Musda yang digelar pada Senin dan Selasa kemarin.

“Pimpinan sidang dalam Musda kemarin itu ada lima orang. Kelima pimpinan sidang ini yang memandu jalannya pleno mulai dari pleno I hingga pleno IV. Dalam AD/ART HIPMI, musyawarah daerah merupakan ranah pengurus BPD. Dari situ jelas bahwa legalitas Musda ditentukan oleh pelaksanaan sesuai ketentuan organisasi,” tegas Mohdar kepada sejumlah media.

Menurutnya, sebuah Musda dinyatakan sah apabila memenuhi tiga unsur utama yang wajib hadir yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Daerah (BPD), dan Badan Pengurus Cabang (BPC).

Baca Juga :  Musrenbang Ternate Tengah Dorong Penguatan City Branding dan Ekonomi Kreatif

“Kalau ada kegiatan yang mengatasnamakan persidangan Musda di luar ketentuan itu, kami tidak mengetahui asal-usulnya. Panitia lengkap termasuk SC dan OC. Semua hadir dan bekerja sesuai mandat yang diberikan olehnpengurus HIPMI Maluku Utara,” ujar Mohdar.

Mohdar juga kembali menekankan bahwa setiap tahapan yang dilakukan di luar agenda resmi otomatis tidak memiliki legalitas.

“Kegiatan persidangan Musda HIPMI Malut yang tidak mengikuti ketentuan adalah kegiatan ilegal. Kami tidak bertanggung jawab atas itu,” tegasnya menutup pernyataan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT