Jaksa Giring Tersangka Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu ke Penjara

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun yang resmi ditahan pada Rabu malam [Foto : kasedata]

Tersangka Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun yang resmi ditahan pada Rabu malam [Foto : kasedata]

Kasedata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Tersangka terbaru adalah Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. Ia resmi ditahan pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIT, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.

Yopi keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna pink, tangan terborgol, serta dikawal ketat petugas. Ia kemudian digiring menuju mobil untuk dibawa ke penjara atau Rutan Kelas II B Ternate. Tempat Yopi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu tahun 2023 ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar. Selain Yopi, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR berinisial S selaku pengguna anggaran, serta MR sebagai pelaksana kegiatan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers menyampaikan penetapan tersangka terhadap Yopi Saraung sesuai Surat Penetapan Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ISDA yang melekat pada Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel

“Berdasarkan hasil penyidikan dalam kegiatan pembagunan itu diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar,” jelas Richard.

Atas penetapan tersebut, Kajati Malut kemudian menerbitkan surat perintah penahanan Nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

“Terhadap tersangka Yopi Saraung, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ternate untuk mempercepat proses penanganan perkara,” tegasnya.

Richard menambahkan bahwa penetapan tiga tersangka dalam kasus ini merupakan bukti komitmen Kejati Malut dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim
Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel
Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate
Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri
Basarnas Rilis Data Kejadian di Maluku Utara Sepanjang 2025
Polisi Amankan Ribuan Miras di Ternate, Dua IRT Ikut Terseret
Tutup Tahun 2025, BNN Malut Musnahkan Ribuan Gram Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:26 WIT

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim

Senin, 26 Januari 2026 - 15:14 WIT

Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:45 WIT

Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:57 WIT

Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:45 WIT

Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT