Kasedata.id – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, dalam kasus amoral video call seks (VCS).
Tak hanya itu, Bupati juga meminta kepada Inspektorat Halsel agar melakukan audit laporan keuangan dana desa tahun 2023-2024.
“Jika terbukti penyalahgunaan Dana Desa, Kepala Desa akan diberhentikan sementara. Untuk kasus VCS, jika terbukti, pemberhentian akan bersifat permanen,” kata Bupati Bassam Kasuba, ketika menemui masa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) di halaman Kantor Bupati, Senin (28/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bassam bilang, pihaknya memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.
“Kami memastikan akan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran Kepala Desa Busua secara serius,” tegasnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Halmahera Selatan itu juga telah mengintruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat agar memanggil dan memeriksa Kades secara menyeluruh.
“Aspirasi telah kami dengar dan terima. Kami akan tindaklanjuti itu, dan kami berharap kepada masyarakat untuk mengawal proses hukum dan administrasi ini,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum IPMB Muhammad Zidan mengaku menyambut baik komitmen Pemkab Halsel untuk menuntaskan sederet masalah yang dilakukan oknum Kades.
“Tetapi kami juga mau sampaikan bahwa, IPMB secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan konkret dan transparan,” sebut Zidan.
Masyarakat Busua, kata dia, menilai Pemkab Halsel sengaja mendiami sejumlah masalah yang secara nyata telah beredar luas di publik.
“Dugaan skandal VCS yang melibatkan Kepala Desa Busua telah beredar luas di media sosial. Ini tentu memicu kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa ini tidak hanya dianggap merusak moral, tetapi juga mencerminkan kegagalan kepemimpinan dan lemahnya pengawasan terhadap aparat desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap Dinas PMD dan Inspektorat yang dianggap abai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
“Perbuatan Kades yang mempertontonkan kelakuan bejat lewat VCS mestinya cepat ditanggapi Kadis DPMD. Begitu juga Inspektorat, laporan kami sudah sampaikan tetapi ini tidak pernah digubris. Desa Busua tidak pantas dipimpin oleh orang yang mengkhianati amanah, merusak keuangan negara, dan mempermalukan institusi pemerintah desa,” tutup Zidan, sembari menyerukan pencopotan segera Andi Haerudin. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi