Pustaka Malut Angkat Bicara, Sebut Inspektorat Halsel Tak Bertaring

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik, Fauji H. Kimilaha.

Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik, Fauji H. Kimilaha.

Kasedata.id – Pengelolaan Dana Desa selama ini dinilai masih belum berjalan sebagaimana harapan, sehingga menimbulkan banyak dugaan terjadinya penyimpangan.

Karenanya LSM Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Barat buka-bukaan mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Desa Busua tahun 2023-2024.

Hal ini disampaikan Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik, Fauji H. Kimilaha kepada Kasedata.id, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keterbukaan informasi dana desa sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana tersebut transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sehingga penting bagi masyarakat desa untuk ikut serta dalam pembangunan, mengawasi penggunaan dana, dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Semua masyarakat termasuk kami juga berhak atas keterbukaan informasi itu. Sebab, kami menduga penggunaan dana desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, tahun anggaran 2023 dan 2024 itu ada penyimpangan didalamnya, dan bisa jadi sampai di tahun 2025,” ucap Fauji.

Baca Juga :  Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget

Selain itu, ia juga mendesak Inspektorat Halsel agar segera mengaudit penggunaan dana desa Busua tahun anggaran 2023-2024. Bagi dia, Inspektorat memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk melakukan pemeriksaan keuangan, administrasi, dan pelaksanaan program pemerintah desa.

“Namun nyatanya Inspektorat Halsel juga tidak memiliki taring, sehingga kami menduga ada unsur melindungi kepala Desa. Kenapa demikian ?, karena beberapa waktu lalu Mahasiswa menyambangi Inspektorat meminta mereka (inspektorat) turun audit internal atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 500 juta dari total anggaran Rp 1 miliar 477 juta tetapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjut. Padahal mereka masukan laporan itu resmi,” beber Fauji.

Baca Juga :  HUT Pemkot Ternate, Wali Kota Paparkan Prestasi dan Fokus Pembangunan

Lebih lanjut, Fauji bilang, Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan dana desa yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) itu menyatakan semestinya laporan atas dugaan penggelapan anggaran desa harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat Halmahera Selatan.

“Inspektorat memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah ada indikasi kesalahan administratif atau pidana. Nah, Jika ditemukan indikasi korupsi, maka laporan itu diserahkan kepada kejaksaan atau kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

“Begitu juga Dinas PMD Halsel dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Barat harus transparan atas LPj Desa Busua, jangan sampai ikut-ikutan melindungi Kepala Desa Busua. Ini uang negara yang diperuntukan bagi masyarakat dan pembangunan desa, sehingga siapa saja berhak mengawasi itu,” sambung Fauji mengakhiri. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI
Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIT

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIT

HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:27 WIT

Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:07 WIT

81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Berita Terbaru