Kisruh Lahan Warga Soligi dan Harita Group, Harus Masuk Jalur Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bentuk itikad baik, Alimusu berkomitmen tidak melakukan pemalangan kembali.

Sebagai bentuk itikad baik, Alimusu berkomitmen tidak melakukan pemalangan kembali.

Kasedata.id – Aksi unjuk rasa terkait klaim lahan di Desa Soligi dan Kawasi berpotensi berlangsung hingga empat kali, menyusul pengajuan izin aksi oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi.

Beberapa hari lalu, massa menggelar aksi di sejumlah titik di Desa Soligi dan Kawasi. Dalam tuntutannya, massa menuding perusahaan dalam hal ini PT Harita Group melakukan penyerobotan lahan milik Alimusu La Damili seluas 6,5 hektar di Desa Soligi dan mendesak pembayaran ganti rugi.

“Kami mendesak perusahaan PT Harita Group agar membayar ganti rugi lahan milik keluarga Alimusu La Damili,” sebut koordinator aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kepada perusahaan, massa juga meminta Polres Halmahera Selatan memanggil Kepala Desa Kawasi untuk diperiksa karena dianggap terlibat dalam persoalan lahan tersebut.

Baca Juga :  Latihan Intens Terus Dilakukan Atlet Dayung Maluku Utara

Aksi tersebut sempat memicu ketegangan di lapangan. Terjadi aksi saling dorong antara massa dengan sebagian masyarakat Desa Kawasi yang merasa terganggu, terutama karena aktivitas tersebut berlangsung di sekitar area sekolah dan mengganggu kegiatan belajar mengajar, di tengah suasana Ramadan.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Alimusu sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen untuk tidak kembali melakukan aksi pemalangan di lokasi yang disengketakan, sambil menempuh mekanisme penyelesaian melalui jalur yang tersedia.

Muhlis Ibrahim, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyampaikan bahwa sengketa lahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog terbuka agar tidak memicu ketegangan baru.

“Kalau keberatan, silakan tempuh mekanisme hukum yang tersedia. Aksi unjuk rasa di kawasan proyek strategis nasional bisa berdampak hukum dan berisiko memperkeruh kondusifitas masyarakat, yang sedang fokus menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Baca Juga :  Air Laut, Panen Hujan, hingga Daur Ulang: Inovasi Pengelolaan Air Harita Nickel

Ia menilai persoalan lahan merupakan isu sensitif yang perlu diselesaikan berbasis data dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan di ruang publik yang berulang.

“Bila menuding perusahaan dengan data dan fakta yang tidak benar dapat menimbulkan risiko hukum,” jelas Muhlis.

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya klaim lahan yang berbeda. Selain klaim yang disampaikan Alimusu melalui massa aksi, lahan yang sama juga diklaim oleh Arifin Saroa. Dokumen administrasi yang tersedia menunjukkan bahwa proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan telah dilakukan sebelumnya melalui mekanisme musyawarah, pengukuran, dan verifikasi.

Proses pembebasan lahan dilakukan sejak Maret 2022 melalui pengukuran bersama, penetapan batas dan koordinat, serta verifikasi terhadap pihak yang diakui sebagai pemilik pada periode tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh proses dilakukan melalui musyawarah dan administrasi yang terdokumentasi.

Berita Terkait

Semangat Kepedulian, Kemenag Halsel Berbagi Takjil
Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, Kadis DPMD Halsel Tekankan Ini
Kementerian Perikanan Gelar Safari Gemar Makan Ikan di Kepulauan Sula
Meriahkan HUT RI ke 80, Forkopimcam Kayoa Barat Gelar Lomba Gerak Jalan
GP Nuku Soroti Aksi ASN Tidore Tuntut DBH, Ingatkan Jaga Martabat dan Hindari Politisasi
FAM-SAH “Menang” di Pilkada 2024, Bukti Kepercayaan Masyarakat Menuju Sula Bahagia
Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara
PODSI Maluku Utara Kejar Target Jadi Tuan Rumah Kejurnas Dayung 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:12 WIT

Kisruh Lahan Warga Soligi dan Harita Group, Harus Masuk Jalur Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:45 WIT

Semangat Kepedulian, Kemenag Halsel Berbagi Takjil

Kamis, 11 September 2025 - 19:50 WIT

Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, Kadis DPMD Halsel Tekankan Ini

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:32 WIT

Kementerian Perikanan Gelar Safari Gemar Makan Ikan di Kepulauan Sula

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:42 WIT

Meriahkan HUT RI ke 80, Forkopimcam Kayoa Barat Gelar Lomba Gerak Jalan

Berita Terbaru

Kadishub Halsel, Ramli Manui, saat diwawancarai [Foto : ridal/kasedata]

Daerah

Bassam–Helmi Siapkan Mudik Gratis bagi Warga Halsel

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:14 WIT

Daerah

Pemkab Halsel Salurkan THR ASN, TPP Januari Menyusul

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:55 WIT

Sebagai bentuk itikad baik, Alimusu berkomitmen tidak melakukan pemalangan kembali.

Uncategorized

Kisruh Lahan Warga Soligi dan Harita Group, Harus Masuk Jalur Hukum

Jumat, 13 Mar 2026 - 14:12 WIT

Foto : istimewa

Daerah

Stadion Gelora Kie Raha Disiapkan Salat Idulfitri

Kamis, 12 Mar 2026 - 23:21 WIT