DPD KNPI Minta Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Busua

Senin, 30 Juni 2025 - 12:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hastomo B. Tawary.

Hastomo B. Tawary.

Kasedata.id – Desakan publik terhadap Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, makin menguat setelah dirinya diduga terlibat kasus amoral, Video Call Sex (VCS).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan, Hastomo B. Tawary kepada kasedata.id, Senin (30/6/2025) mengatakan perbuatan kades AH dinilai tidak pantas dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat di Desa Busua.

Pihaknya mendesak Bupati Halsel bersikap tegas dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memanggil AH untuk dimintai klarifikasi ditengah sorotan publik semakin tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar proses pemeriksaan oknum kades Busua segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. Kepada Bupati, kami berharap bertindak tegas berupa penonaktifan sementara oknum kades yang tersandung kasus amoral. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa,” ucap Hastomo.

Baca Juga :  Polres Ternate Gelar Gladi Posko, TFG, dan Simulasi Penanganan Unjuk Rasa

Lebih lanjut, Hastomo meminta ketegasan Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, Kades adalah cermin pemerintah daerah dimana kinerja dan kualitas seorang Kepala Desa (Kades) dapat mencerminkan kinerja dan kualitas pemerintahan daerah secara keseluruhan.

“Hal ini karena Kades adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan daerah. Kalau perilaku Kades seperti ini itu artinya, mencerminkan citra buruk pada pemerintah daerah secara keseluruhan. Untuk itu kami meminta sikap terbuka dinas PMD, apalagi kades Busua sementara ini lagi diperiksa etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa,” tuturnya.

Perilaku oknum kades Busua, tambahnya, diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika pemerintahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela dan mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Desa Silang Dipolisikan, Buntut Aksi Penganiayaan

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kewajiban menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Masalah ini menjadi ujian nyata terhadap Pemerintah Kabupaten Halsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji dan pernyataan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Demo Kades Gita Raja Tidore Diduga Terlibat Kasus Amoral
Ricuh Dua Kelompok Pemuda di Halsel, Satu Orang Luka Sobek
Cuaca Ekstrem, Basarnas Ternate Keluarkan 5 Imbauan Keselamatan
PMII Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polres Ternate
Ancam Jurnalis, Oknum Bhabinkamtibmas Cs Diadukan ke Propam
Polisi di Ternate Gagalkan Ribuan Miras Cap Tikus dari Jailolo
Ojol Diduga Lecehkan Mahasiswi di Ternate Berakhir Damai
Wakil Rektor ISDIK Kie Raha Ditemukan Meninggal 

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:15 WIT

Warga Demo Kades Gita Raja Tidore Diduga Terlibat Kasus Amoral

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:32 WIT

Ricuh Dua Kelompok Pemuda di Halsel, Satu Orang Luka Sobek

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:24 WIT

Cuaca Ekstrem, Basarnas Ternate Keluarkan 5 Imbauan Keselamatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:09 WIT

PMII Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polres Ternate

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:40 WIT

Ancam Jurnalis, Oknum Bhabinkamtibmas Cs Diadukan ke Propam

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT