Kritik Sikap Kementerian ATR Soal Kasus 11 Warga Adat Maba Sangadji

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti sikap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai abai dalam kasus penangkapan 11 warga masyarakat adat Maba Sangadji, Halmahera Timur, pada 17 Juni 2025 lalu.

Kritik ini muncul setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya di Ternate memilih menghindari pertanyaan awak media terkait kasus tersebut. Alih-alih memberi jawaban, Nusron justru melempar persoalan itu kepada Kementerian Kehutanan dengan alasan bukan ranah ATR/BPN untuk menanggapi.

Sikap tersebut mendapat kecaman dari Manajer Walhi Malut, Astuti N. Kilwouw. Ia menilai Nusron Wahid seakan lepas tangan dan hanya melempar tanggung jawab ke kementerian lain.

“ATR tidak bisa hanya dilihat sebatas urusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Lebih dari itu, urusan tanah telah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Tuti kepada kasedata.id, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, sikap Menteri justru memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan korporasi, khususnya perusahaan yang diduga terlibat dalam konflik tersebut.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan, Warga Kawasi : Tak Ada Pelecehan Martabat

“Kalau ATR terus menghindar, publik bisa melihat jelas bagaimana pemerintah hari ini seolah melindungi perusahaan besar dan mengorbankan hak masyarakat adat,” tambahnya.

Tuti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Karena itu, Walhi Maluku Utara mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tanggung jawab dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat Maba Sangadji. (*) 

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan
Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo
DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona
Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru
Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov
Mudik Bersubsidi 2026 Tuntas, 12 Ribu Lebih Warga Malut Terlayani Aman dan Terjangkau
Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN
Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:39 WIT

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:24 WIT

Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Rabu, 1 April 2026 - 17:11 WIT

Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19 WIT

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Berita Terbaru

Daerah

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:19 WIT