Kasedata.id – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait polemik pembongkaran bantaran Sungai Ake Toniku untuk pengunaan material di Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Hal itu setelah pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I BWS Malut Lutfi Taher, PPK Sungai dan Pantai II Irwan Mohamad, bersama Penyidik PPNS BWS Malut Rifan Hamid, dan jajaran turun langsung meninjau lokasi Sungai Ake Toniku pada Selasa (14/10/2025).
Kunjungan tersebut turut dihadiri Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Irhan, Kepala Desa Tabadamai Rusandi Labance, Kepala Desa Toniku M. Asgar Hi Muin, serta sejumlah warga dan pemuda setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan di lokasi, warga menyampaikan kekhawatiran mereka. Menurut warga, pembongkaran hutan di bantaran sungai yang selama ini juga menjadi area wisata lokal berpotensi menimbulkan ancaman banjir bagi sejumlah desa.
“Belum dibongkar saja air sering meluap ke kampung ketika terjadi banjir, apalagi sekarang sudah dibongkar seperti ini. Ini bisa jadi ancaman serius bagi Desa Toniku, Dusun Tabanga II, Desa Tabadamai, dan Desa Rioribati,” ujar Ardi warga setempat.
Dalam kesempatan itu, warga meminta penjelasan BWS Malut terkait pengangkutan material oleh oknum berinisial Zulkarnain, yang disebut-sebut sebagai subkontraktor proyek pembangunan breakwater di pesisir pantai Desa Toniku.
PPNS BWS Malut, Rifan Hamid, menegaskan pembongkaran bantaran sungai itu dilakukan secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tanpa sepengetahuan BWS Malut.
“Setelah kami telusuri, ini murni kesengajaan dari oknum tertentu. BWS Malut sama sekali tidak pernah memberi izin atau memerintahkan pengambilan material di Sungai Ake Toniku,” tegas Rifan kepada media ini.

Ia menjelaskan bahwa material untuk pembangunan breakwater di Desa Toniku sudah memiliki lokasi pengambilan resmi yang ditentukan oleh pihak pelaksana pekerjaan, yakni PT Aditama Bangun Perkasa.
Menurut Rifan, tindakan perusakan bantaran sungai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tata ruang wilayah.
“Kejadian ini sangat fatal dan melanggar aturan. Bantaran sungai adalah kawasan lindung sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” jelasnya.
Rifan menambahkan bahwa prinsip BWS adalah melindungi ekosistem dan menjaga tata ruang sungai. Karena itu, BWS Malut tidak akan menoleransi tindakan pengrusakan semacam ini.
“Tidak ada koordinasi sama sekali, dan kami menegaskan para pelaku harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Diketahui, oknum yang melakukan pembongkaran memiliki lahan perkebunan yang berdekatan dengan Sungai Ake Toniku. Modusnya, disebut-sebut untuk membuka jalan tani yang tidak diketahui sama sekali oleh Kepala Desa Tabadamai. Padahal akses jalan tani sudah tersedia.
Setelah meninjau lokasi bersama aparat desa, kepolisian, dan masyarakat, pihak BWS Malut menyepakati langkah pemulihan. Para pihak sepakat memberi waktu bagi pelaku untuk merehabilitasi kembali bantaran sungai yang telah dirusaki itu.
Kini, aktivitas pembongkaran telah dihentikan. Bahkan warga memasang palang jalan untuk mencegah pengangkutan material lebih lanjut.(*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar



![Bupati Halsel saat menyambut massa aksi warga tabangame [Doc : Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251029_155313-225x129.jpg)
![SSB IM Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-29_15-29-45-752-225x129.jpg)
![Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab [Dok : Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-28_19-23-34-139-225x129.jpg)

![Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 [Dok : Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-28_18-04-25-250-225x129.jpg)