Pansus LKPJ Ungkap Utang Pemprov Malut Capai Ratusan Miliar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhajirin Bailussy.

Muhajirin Bailussy.

Kadedata.id Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran tahun 2024, menemukan kejanggalan besaran nilai akhir hutang jangka pendek milik Pemprov yang harus dilunasi sebesar Rp 932.822.706.629,11.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2024, Muhajirin Bailussy, merinci saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2024 terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga senilai Rp 389.605.308,61.

Kemudian, hutang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan Bank – BUMN (PT Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 70.938.154.617,00. Pendapatan diterima dimuka Rp 23.616.047,50 dan utang belanja sebesar Rp 861.471.330.656,00.

“Dalam utang belanja terdapat saldo utang DBH tahun 2024 sebesar Rp 603.191.781.937,83 lebih tinggi dibandingkan dengan saldo utang DBH tahun 2023 sebesar Rp 583.246.278.801,95” ucap dia, Selasa (6/5/2025).

Sementara, data sisa utang belanja yang tercatat per 31 Desember 2024, kata Muhajirin, berbeda jauh dengan data saldo piutang DBH Provinsi kepada kabupaten/kota. Sebab, ada data saldo piutang DBH Provinsi tahun 2011, 2012, 2020 dan 2021 yang belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Utang DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-undang nomot 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak ada alasan untuk menunda transfer DBH kabupaten/kota untuk dialihkan pada pemenuhan anggaran belanja daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Jabatan Ketua Fokal UMMU Dianggap Kadaluarsa, Desakan Musyawarah Mencuat

Pansus LKPJ, lanjutnya, merekomendasikan kepada Pemprov Malut segera melakukan rekonsiliasi data utang DBH yang tercatat dan diakui oleh BPKAD.

“Pansus mendesak kepada Gubernur segera merealisasikan janji pelunasan utang DBH Kabupaten/Kota dengan penetapan skema pembayaran secara proposional sesuai besaran utang masing-masing Kabupaten/Kota dengan durasi waktu pelunasan yang telah disepakati. Disamping itu juga mendesak Gubernur segera mengevaluasi penyebab timbulnya utang DBH kabupaten dan kota,” tutupnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT