Pedagang Tewas Tersengat Listrik di Haltim, PLN Harus Bertanggung Jawab 

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik peristiwa tragis menimpa pedagang asal Sumatera bernama Marjalis, tersengat arus listrik saat melintasi sungai di jalur Trans Patlean di Halmahera Timur pada Selasa (3/2/2026) kemarin [Foto : istimewa]

Detik-detik peristiwa tragis menimpa pedagang asal Sumatera bernama Marjalis, tersengat arus listrik saat melintasi sungai di jalur Trans Patlean di Halmahera Timur pada Selasa (3/2/2026) kemarin [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Peristiwa tragis menimpa seorang pedagang asal Sumatera bernama Marjalis (47). Ia meninggal dunia setelah tersengat arus listrik saat melintasi sungai di jalur Trans Patlean dengan menggunakan sepeda motor tepatnya di ruas SP2 menuju SP1, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Selasa (3/2/2026) kemarin.

Insiden tersebut diduga dipicu kabel listrik milik PLN yang terendam air sungai. Dugaan kelalaian PLN Ranting Wasileo, Kecamatan Maba Utara, pun mencuat ke publik.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, warga setempat telah memperingatkan pihak PLN terkait kondisi kabel listrik yang dinilai membahayakan. Namun laporan itu tidak segera ditindaklanjuti.

Dugaan kelalaian ini menuai kecaman dari praktisi hukum Maluku Utara, Agus Tampilang. Ia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur untuk mengusut tuntas peristiwa itu.

“Aparat kepolisian harus menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh, baik dari aspek kelalaian maupun kemungkinan unsur pidana lainnya,” ujar Agus kepada media, Rabu malam (4/2/2026).

Menurutnya, PLN sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengelolaan jaringan listrik. Pihak PLN harus bertanggung jawab jika terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Jika kabel listrik dibiarkan terendam air hingga ada warga yang tersengat, maka patut diduga adanya kelalaian serius,” tegasnya.

Baca Juga :  Dispar Malut Dukung Pengembangan Pantai Wisata Akebay

Agus juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menunggu kasus ini viral terlebih dahulu sebelum bertindak.

“Penyidik harus menghindari stigma no viral, no justice. Penegakan hukum harus berjalan tanpa menunggu tekanan publik,” katanya.

Ia menilai, membiarkan jaringan listrik aktif yang terendam air hingga merenggut nyawa seseorang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Karena itu, Agus mendesak Polres Halmahera Timur segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa korban meninggal akibat sengatan arus listrik, maka pihak PLN Ranting Wasileo harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 
Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi
Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial
HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers
Pemkab Halsel Perkuat Disiplin ASN dan Tata Kelola Administrasi
Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:05 WIT

Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIT

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Senin, 9 Februari 2026 - 23:11 WIT

Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:47 WIT

HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers

Berita Terbaru

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT

Daerah

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:45 WIT