Pemda Sula Terima Dana Hibah dari Pempus 15,5 miliar

Selasa, 12 November 2024 - 19:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id— Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula resmi menerima Dana Hibah dari Pemerintah Pusat (Pempus) untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2024. Serah terima dana tersebut disertai sosialisasi peraturan hibah bertempat di Gedung Graha BNPB, lantai 15, pada Selasa (12/11/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Suamole, turut hadir dalam acara tersebut, didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula, Hi. Buhari Buamona.

Baca Juga :  IMM Maluku Utara Desak Kapolda Baru Tindak Oknum Polisi Bermasalah

“Kami sangat bersyukur bahwa Kepulauan Sula mendapatkan hibah sebesar Rp15,5 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tahun 2024. Penyerahan dana ini baru saja kita lakukan,” ujar Kepala BPBD, Buhari Buamona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buhari berharap dana hibah dari pemerintah pusat ini dapat mempercepat pemulihan di wilayah Kepulauan Sula yang terdampak bencana.

“Dana hibah ini adalah harapan kita bersama untuk mengatasi kerusakan akibat bencana alam. Semoga dengan adanya dukungan ini, upaya pemulihan pascabencana dapat lebih cepat dilakukan dan sasaran penanganan tercapai, sehingga Sula menjadi lebih tangguh dalam menghadapi potensi bencana di masa depan,” tutupnya.

Baca Juga :  Selama Empat Tahun, Pemdes Paslal Gratiskan PBB untuk Warganya

Dengan dana hibah ini, Kepulauan Sula diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak, serta memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi di masa mendatang. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea
Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 
Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata
Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget
Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan
136 Desa Belum Bentuk KMP Terancam Tak Bisa Cairkan DD Tahap 2
Kapolres Sula Resmikan Poskamling, Upaya Memperkuat Sistem Kamtibmas
Warga Sula Tagih Janji Gubernur, Akun Medsos Sherly Tjoanda Jadi Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:05 WIT

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:52 WIT

Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:35 WIT

Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:34 WIT

Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIT

Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula || Foto : istimewa

Daerah

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Kamis, 5 Jun 2025 - 20:05 WIT

Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Chrishna Noya || Foto : Karno_kasedata

Daerah

Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 

Rabu, 4 Jun 2025 - 20:52 WIT