Kasedata.id – Desa Kampung Makean, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menunjukkan komitmennya dalam mendukung dan menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang ketahanan pangan.
Kepala Desa Kampung Makean, Gurdam Abusama, mengatakan bahwa sesuai tindak lanjut instruksi presiden terkait Dana Desa tahun 2025, setiap Desa diminta anggarkan 20 persen untuk melaksanakan program ketahanan pangan.
“Karena itu sesuai Permendes (Peraturan Menteri Desa) kami anggarkan program ketahanan pangan sebesar 20 persen,” kata Gurdam kepada wartawan saat di temui di Kantor Desa, Senin (14/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ketahanan pangan ini, kata dia, pihaknya menghadirkan 1 unit bak beton penampungan air dengan nilai Rp 73 juta bagi petani yang ditempatkan di puncak. Ini dilakukan agar semua petani bisa mengakses air untuk mengelola hasil pertanian.
“Kita ingin lebih banyak memprioritaskan usulan masyarakat dalam musyawarah Desa, namun dalam APBDes ini juga kita tidak bisa mengabaikan program pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa,” singkat Kades.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) yang mengatur tentang program ketahanan pangan adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Selain itu, payung hukum lainnya adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) No. 3 Tahun 2025 yang juga mengatur tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi